• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 25 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Judi Liong Fu di Hutan Desa Sungai Duri

sudirman leader by sudirman leader
10/11/2024 5:27 AM
in Kalbar, Nasional
0
Polres Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Judi Liong Fu di Hutan Desa Sungai Duri

dua orang diduga pelaku judi Dadu Liongfu dimankan polisi polres bengakayang

0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dadu jenis Liong Fu.

Kedua pelaku, diketahui berinsial LKP (52) dan I (53) warga Desa Sungai Duri, ditangkap di sebuah pondok di dalam hutan, daerah kawasan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Minggu sore (10//11//24).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim menyatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut. Kedua pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” petugas ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru, sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726.000 yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.440.000 juga ditemukan dalam penguasaan tersangka LKP.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian.  kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Bengkayang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beropeasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, kami juga mengajak kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terkait perjudian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Kasatreskrim. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Objavte svet Roobet: Všetko, čo potrebujete vedieť o tejto online kasíne

23 Juni 2026

Die besten Online Casinos, die Spinfin Spielautomaten anbieten

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2955875
Hari ini : 2907
Total Kunjungan : 2955875
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.