TANJUNGPINANG,(leadernusantara.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belanja makanan dan minuman rapat di sejumlah OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan mencatat temuan sebesar Rp100.422.400, termasuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang.
Belanja tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan karena digunakan untuk kegiatan internal, sementara aturan mengharuskan konsumsi untuk rapat resmi lintas instansi.
BPK menegaskan penggunaan APBD harus sesuai peruntukan dan didukung dokumen yang lengkap. Nilai Rp100.422.400 sendiri merupakan total temuan di beberapa OPD, bukan hanya Diskominfo.
Temuan ini menjadi perhatian publik terkait tindak lanjut, termasuk perbaikan atau pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
Bersambung. (redaksi)
















Hari ini : 4500
Total Kunjungan : 2998571
Who's Online : 127
Discussion about this post