Tanjungpinang (leadernusantara.com) – polresta Tanjungpinang ugungkap lima kasus pencurian di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih diburu.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Jatanras bersama Polsek jajaran dengan dukungan informasi dari masyarakat.
Lima kasus tersebut meliputi pencurian komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp, pencurian kabel listrik di Jembatan Dompak, pencurian 23 batang besi scaffolding, pencurian pelat besi milik PT Bintan Marina Shipyard, serta pencurian komponen lampu LED.
Kasus pencurian kabel di Jembatan Dompak menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan MAS, yang diduga beraksi bersama tiga rekannya. Pencurian disebut telah dilakukan tiga kali sejak Juli 2026 dan menyebabkan kerugian Pemprov Kepri diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam kasus pencurian pelat besi, salah satu tersangka berinisial MSP diketahui merupakan mantan petugas keamanan perusahaan sehingga diduga memahami kondisi dan akses lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan para tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 dan 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperkuat sistem keamanan serta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

















Hari ini : 5314
Total Kunjungan : 2999385
Who's Online : 134
Discussion about this post