Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian di wilayah hukumnya. Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan sasaran pencurian mulai dari kabel, besi, lampu jalan, telepon seluler hingga komponen mesin.
Pengungkapan disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel dan jajaran dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
Lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan satu perkara ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Kasus yang paling menonjol ialah pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak. Polisi menetapkan M.A.S. sebagai tersangka dan memburu tiga pelaku lainnya yang masuk DPO.
Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel mengatakan, pelaku memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya. Polisi menyita satu gulungan kabel seberat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap Wamilik.
Selain kasus kabel, polisi mengungkap pencurian empat plat besi dengan tiga tersangka, pencurian lampu jalan dan penutup LED dengan satu tersangka, serta pencurian 23 batang besi scaffolding dengan dua tersangka.
Polsek Tanjungpinang Timur juga mengungkap pencurian enam unit telepon seluler dengan dua tersangka dan seorang penadah. Sementara kasus terakhir berupa pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak, dengan dua tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. (Leader)












Hari ini : 3363
Total Kunjungan : 2997434
Who's Online : 135
Discussion about this post