• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 11 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

“Bagaikan Tongkat Membawa Rebah” Sejak KPK OTT Kepala Daerahnya Korupsi Disusul Pelaku Lainnya

sudirman leader by sudirman leader
30/03/2023 9:30 AM
in Kalbar, Nasional
0
“Bagaikan Tongkat Membawa Rebah” Sejak KPK OTT Kepala Daerahnya Korupsi Disusul Pelaku Lainnya

foto Kajari Bengkayang beserta jajarannya saat menggelar Pres Release

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Rekor muri koroupsi di daerah Bengkayang dalam tata kelola uang yang diamanahkan rakyat untuk membangun daerah masa ke pemimpinan Suryadman Gidot selaku Bupati bersama Kadis PUPR sepertinya berkolaborasi dengan kontraktor koroupsi uang Rakyat.

Artinya pepatah mengatakan tongkat membawa rebah, karena pucuk pimpinan yang melakukan perbuatan tidak terpuji, hingga tertangkap tanagan koroupsi uang rakyat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan koroupsi (KPK) pada 3 September 2019 lalu.

Retetannya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menindak pelaku Kasus Korupsi berjamaah terhadap bantuan keuangan khusus (Bankeusus) alokasi anggaran 48 Desa. Disusul kasus Korupsi berjamaah terhadap Pemberian Kredit Fiktif Bank Kalbar, para pelakunya telah dipidana.

Baru-baru ini Kasus Korupsi kembali terjadi terkait Pembangunan Gedung Persekutuan Injili Baptis Indonesia Center (GPIBI) yang ditengarai mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial BB, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp.1,6 miliar.

Baca Juga

Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Pada Kamis (30/3/2023) Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan Press Release terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010 lalu, hal itu pelakunya inisial PB.

Press release tersebut, digelar di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kajari Tommy Adhiyaksaputra, S.H, M.H mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, telah menerima penyerahan tersangka dan beserta barang bukti tahap II, perkara tindak pidana koroupsi, jelasnya.

Modus operandi koroupsi yang dilakukan PB, selewengkan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan, di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010, akibat perbuatan tersangka PB, negara dirugikan sebesar Rp.924.466.199, kata Tommi, Rabu (29/3/2023).

Atas perbuatan tersangka PB telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kerugian negara, sangsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999, sebagaimana, diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, atas UU No.31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Perbuatan tersangka PB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus tindak pidana koroupsi, jika ada tersangka lainnya, akan dilakukan proses penyidikan” jelas Tommy Adhiyaksaputra. (Mar).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Zahwa Raih Emas PORPROV XVI, Bupati JKA Beri Apresiasi

Zahwa Raih Emas PORPROV XVI, Bupati JKA Beri Apresiasi

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
Septio Syahrizon Sumbang Emas untuk Padang Pariaman di PORPROV XVI Sumbar

Septio Syahrizon Sumbang Emas untuk Padang Pariaman di PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
Kenzie Raffih Menang! Wushu Padang Pariaman Bidik Medali, Zikrullah dan Arthur Segera Bertarung

Kenzie Raffih Menang! Wushu Padang Pariaman Bidik Medali, Zikrullah dan Arthur Segera Bertarung

8 Oktober 2026
Hapkido Padang Pariaman Targetkan Tiga Medali Emas pada PORPROV XVI

Hapkido Padang Pariaman Targetkan Tiga Medali Emas pada PORPROV XVI

8 Oktober 2026
Kenzie Raffih Menang, Wushu Padang Pariaman Buka Peluang Raih Medali

Kenzie Raffih Menang, Wushu Padang Pariaman Buka Peluang Raih Medali

8 Oktober 2026
Polemik Mentawai Mereda, Persaingan Pickleball Berlanjut, Padang Pariaman Bidik Emas

Polemik Mentawai Mereda, Persaingan Pickleball Berlanjut, Padang Pariaman Bidik Emas

8 Oktober 2026
Satgas KONI Perkuat Mental Atlet Pickleball Padang Pariaman, Target Medali di PORPROV XVI

Satgas KONI Perkuat Mental Atlet Pickleball Padang Pariaman, Target Medali di PORPROV XVI

7 Oktober 2026
Padang Pariaman Berhasil 92 Medali, 26 Emas Antar Kontingen ke Posisi Dua PORPROV XVI Sumbar.

Padang Pariaman Berhasil 92 Medali, 26 Emas Antar Kontingen ke Posisi Dua PORPROV XVI Sumbar.

6 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3058489
Hari ini : 3067
Total Kunjungan : 3058489
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.