• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 25 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

JPU Kejari Bengkayang Gelar Sidang Saksi Ahli Auditor Kasus Korupsi JTR Listrik Di Pengadilaan.

sudirman leader by sudirman leader
22/10/2024 12:44 AM
in Kalbar, Nasional
0
JPU Kejari Bengkayang Gelar Sidang Saksi Ahli Auditor Kasus Korupsi JTR Listrik Di Pengadilaan.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Koroupsi JTR di penadilan Negeri Bengkayang

0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Bengkayang Tetapkan Silverius Sinoor sebagai terdakwa Kasus Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang, Tahun anggaran 2015

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad di konfirmasi awak mediapada Selasa (22//10//2024) mengatakan,” Kejaksaan Negeri Bengkayang pelimpahan Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa Silverius Sinoor (SS) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015.

“Terdakwa SS kasusnya mulai di sidangkan pada hari Senin 30 September lalu, tahun 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya di tetapkan tersangka pada tahun 2024,’ terang Arifin Arsyad.

Mantan Koordinator Datun Kejati Kalbar menambahkan ,” SS terdakwa kasus JTR ditahan dengan status Tahanan Kota, dengan pertimbangan karena sudah berusia tua, kemudian uang kerugian Negara juga sudah disita oleh penyidik sebesar Rp.177.825.454.

Baca Juga

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Tentunya SS dengan status tahanan Kota, diberikan peralatan tertentu karena terdakwa berdomisili tempat tinggal, di Kota Pontianak.

Dijelaskan Arifin Arsyad lagi, terdakwa SS tanpa perencanaan memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari existing, dimana yang bersangkutan juga selaku PPK dan Kadis ESDM,

Penetapan status tersangka SS pada tahun 2024, karena setelah menunggu penghitungan kerugian negara dan panggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp.177.825.454,-

Semua proyek ini ada 8 titik, namun satu titik yang bermasalah, karena merubah titik terluar dekat tiang eksisting, akan tetapi di pindahkan, seharusnya dekat eksisting lalu pindah ke dalam.

Lokasi JTR yang bermasalah tersebut, terletak di Desa Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, karena kewenangan Dinas ESDM di tarik ke Provinsi, lalu tidak ada kelanjutan alias  mangkrak.

Sebagai informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang pada hari Kamis lalu, 17 Oktober 2024, menggelar sidang saksi Ahli, Auditor dan pada Senin 21 Oktober 2024, di gelar saksi ahli dari LKPP. Senin 28 Oktober 2024 direncanakan akan sidang pemeriksaan Terdakwa, ucap Arifin Arsyad.

“Mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar, demi tegaknya supermasi hukum” tutup Arifin Arsyad. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Objavte svet Roobet: Všetko, čo potrebujete vedieť o tejto online kasíne

23 Juni 2026

Die besten Online Casinos, die Spinfin Spielautomaten anbieten

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2955985
Hari ini : 3017
Total Kunjungan : 2955985
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.