LINGGA (Leadernusantara.com) — Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas. Tak tanggung-tanggung, nilai temuan indikasi pertanggungjawaban tak sesuai aturan tersebut menembus angka Rp350,22 juta.
Praktik bermasalah ini teridentifikasi di empat instansi Pemkab Lingga, yakni Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari total kelebihan pembayaran senilai Rp350.228.395 tersebut, pemulihan keuangan negara yang sudah ditindaklanjuti baru sebesar Rp112.675.532. Artinya, masih ada sisa tunggakan sebesar Rp237.552.863 yang wajib ditarik dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Sekretariat DPRD Catat Tunggakan Terbesar.
Sekretariat DPRD Lingga menjadi penyumbang beban pengembalian terbesar dalam temuan audit ini. Dari sisa anggaran yang belum dikembalikan, porsi untuk Sekretariat DPRD mencapai Rp228.412.863.
Sementara itu, Setda Kabupaten Lingga juga masih memikul kewajiban untuk menyetorkan sisa pengembalian biaya perjalanan dinas sebesar Rp9.140.000 ke kas daerah.
Dalam temuan auditnya, auditor negara mengidentifikasi sejumlah skema masalah, di antaranya pertanggungjawaban bukti biaya dinas luar daerah yang terbukti tidak sah dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BPK Minta Pengawasan Internal Diperketat
Atas temuan berulang ini, BPK mendesak para pimpinan instansi terkait untuk memperketat sistem verifikasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diinstruksikan tidak ceroboh dan meloloskan pencairan sebelum bukti pertanggungjawaban diverifikasi secara detail.
Selain pengetatan administrasi, BPK menegaskan Pemkab Lingga wajib bergerak cepat menagih seluruh sisa kelebihan bayar untuk segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Penguatan benteng pengawasan internal dipandang mendesak agar celah kebocoran anggaran melalui modus operandi perjalanan dinas tidak kembali terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (Redaksi)

















Hari ini : 4294
Total Kunjungan : 2995276
Who's Online : 131
Discussion about this post