• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 25 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pihak Berwenang Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Timbun Hutan Bakau

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
27/01/2021 7:02 PM
in Bintan
0
Pihak Berwenang Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Timbun Hutan Bakau

Foto kegiatan penimbunan Hutan Mangrove di Tekojo

0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan (leadernusantara.com) – Masa Pandemi Covid 19, Aksi penimbunan hutan Bakau (Mangrove) di Tekojo daerah Kijang Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terus dilakukan oleh salah seorang pengusaha tanpa terlihat petugas yang berwenang melakukan pengecekan untuk memastikan ada izin atau tidak dalam aksi penimbunan tersebut.

Menurut ketua Melayu Raya kecamatan Bintan Timur Afri, menyampaikan kepada awak media ini pada Rabu 27 Januari 2021, Bahwa aktivitas penimbunan itu berlangsung beberapa Minggu ini terlihat sekira Belasan Hektar lahan Bakau tertimbun Tanah Kuning dipinggir Laut pantai Tekojo Bintan Timur Kabupaten Bintan .

Ketua Melayu Raya Afri mengatakan, “meminta kepada Dinas terkait atau penegak hukum agar dapat menindak aksi penimbunan lahan Bakau yang seharunya dilestarikan untuk menangkal agar pinggir pantai tidak terjadi abrasi yang dapat membahayakan pemungkiman pada penduduk,” sebutnya.

Afri juga menduga, oknum pengusaha tersebut melakukan penimbunan hutan Mangrove, diperkirakan “dibekingi oknum Dewan” sehingga aksi penimbunan tersebut berjalan lancar, katanya.

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Menurut Afri, kegiatan itu jelas aturannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang penimbunan Hutan Mangrove, bahwa sanksi bagi yang melanggar akan Dihukum penjara antara 3 sampai 20 tahun dan denda 50 miliar rupiah.(Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2955572
Hari ini : 2101
Total Kunjungan : 2955572
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.