TABIBKEPRI, (leadernusantara.com) — Pengelolaan anggaran dan program jaminan kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan menyusul sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan keuangan.
Salah satu temuan berkaitan dengan transaksi Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp969.979.272 yang dicatat pada rekening belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.
Catatan lain muncul dalam pengelolaan program jaminan kesehatan masyarakat. Sebanyak 90 peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima pembayaran iuran. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran premi dari kas daerah.
Pemeriksaan juga menemukan 448 data peserta jaminan sosial dengan NIK yang tidak padan dengan basis data kependudukan nasional. Persoalan serupa ditemukan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang melibatkan delapan pelaksana dan mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Selain itu, penatausahaan aset tetap turut menjadi perhatian. Sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan posyandu, belum didukung pencatatan luas fisik bangunan secara memadai.
Meski sebagian temuan telah ditindaklanjuti, termasuk pemulihan atas belanja konstruksi, rangkaian catatan tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem verifikasi, pengawasan anggaran, serta penatausahaan aset.
Media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan pejabat terkait untuk penjelasan atas temuan pemeriksaan tersebut. “Berkelanjutan”
Sanggahan, koreksi, Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dapat disampaikan kepada Redaksi ke leadernusantara@gmail.com.














Hari ini : 7072
Total Kunjungan : 3025369
Who's Online : 128
Discussion about this post