• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Perlu Diawasi Pihak Berwenang Pembayaran Denda Keterlambatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi

sudirman leader by sudirman leader
03/01/2025 12:45 PM
in Tanjungpinang
0
Perlu Diawasi Pihak Berwenang Pembayaran Denda Keterlambatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi

Foto Matrial adukan Semen dan Pasir untuk bahan plasteran tidak tercampur sampai merata

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Untuk menjaga kolaborasi dan konspederasi antara kontraktor dengan PPTK dan PPK terkait pengerjaan proyek gedung kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang yang nilainya 5,8 M, perlu diawasi dari pihak yang berwenang, karena terlihat pengerjaan tidak smestris alias tidak siku.

Sesuai keterangan pengawas Proyek tersebut, banyak terdapat retak-retak di lantai dasar dan lantai Dua, sehingga pengawas tersebut memebuat surat teguran kepada perusahaan yang mengerjakan proyek, agar dapat di perbaiki sesuai spesifikasi bangunan. Menurutnya sebelum dilakukan serah terima bangunan tersebut, jelasnya.

Namun kata pengawas “belum ada terlihat dilakukan perbaikan alias terkesan pembiayaran”, sebut pengawas pada 2 januari 2025, di salah satu warung belakang kantor Imigrasi tanjungpinang.

Adapun proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang yang dikerjakan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo sedangkan Konsultan pengawas PT Grya Inovasi Profitia dengan nilai kontrak Rp 5.874.264.854.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Hasil investigasi awak media ini di lokasi, terdapat campuran pasir dan Semen sepertinya diaduk tidak merata bahan untuk plasteran, sehingga dinding bangunan kantor Imigrasi tampak retak-retak dan bergelembung.

Disamping itu, pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan sesuai kontranrak kerja 150 hari kalender, sehingga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di kenakan sangsi denda pinalti 5,8 juta lebih perharinya.

Menurut kepala Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang Adityo mengatakan bahwa perusahaan yang mengerjaan proyek bangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah mengalami keterlambatan terhitung dari 19 sampai hari ini Senin 30 Desember 2024, sebutnya, di Ruangan rapat kerjanya kantor Imigrasi Tanjungpinang, di jln Ahmad Yani KM 5 atas, kota Tanjungpinang. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

หน้าตาเว็บที่ทำให้ w88 thai ดูน่าเล่นจนลืมเวลาไปเลย

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating Ontario’s top online casinos with ease and confidence

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating BC Game feels surprisingly effortless even for newcomers

22 Juli 2026

Test Post Created

22 Juli 2026

Navigating https://1win-betting-india.org/ feels surprisingly effortless even for first-timers

22 Juli 2026

Test Post Created

22 Juli 2026

Zonder cruks casino openen de deuren naar een ongecompliceerde speelervaring

22 Juli 2026

Test Post Created

22 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2973348
Hari ini : 4031
Total Kunjungan : 2973348
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.