• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 19 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

sudirman leader by sudirman leader
19/08/2026 4:40 PM
in News, Tanjungpinang
0
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) — Realisasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang ditemukan tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.

Hasil temuan kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada 10 perangkat daerah dengan total mencapai Rp14.061.520. Sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.461.100 yang belum dikembalikan.

Sejumlah perangkat daerah yang mengalami kelebihan pembayaran antara lain BPKAD sebesar Rp357.010, Dinas Pendidikan Rp981.000, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Rp2.632.830, BPBD Rp915.000, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rp980.000, Disdukcapil Rp775.700, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp1.888.200, Damkar Rp1.104.750, serta Kecamatan Bukit Bestari Rp605.180.

Baca Juga

Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

Sementara itu, Kecamatan Tanjungpinang Timur mencatat kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp3.821.850. Dari jumlah tersebut, baru Rp360.750 yang disetorkan kembali sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp3.461.100 kepada kas daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. BPK merekomendasikan Pemko Tanjungpinang memperkuat pengawasan dan koordinasi, terutama dalam pemutakhiran data gaji dan tunjangan pegawai, guna mencegah terulangnya kesalahan pembayaran.

BPK juga meminta pihak terkait segera menyelesaikan penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila terdapat pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Гид по казино: что нужно знать перед первым депозитом

19 Agustus 2026

Aviator oyunu: Pinco casino-da necə uğur qazanmaq olar?

19 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

19 Agustus 2026
Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

17 Agustus 2026
Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3007855
Hari ini : 3881
Total Kunjungan : 3007855
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.