• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 18 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Meskipun Kondisi Kurang Sehat Lurah Kampung Bugis Tepati Janji Mediasi Warga

sudirman leader by sudirman leader
21/02/2024 5:50 PM
in Tanjungpinang
0
Meskipun Kondisi Kurang Sehat Lurah Kampung Bugis Tepati Janji Mediasi Warga

foto Plang Kantor Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang Kota

0
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernsantara.com) – Meskipun kondisi pisik kurang sehat Lurah Kampung Bugis tepati janji dalam melakukan memediasi warga, untuk mencari solusi agar tercapai keamanan dan kenyamanan bagi warganya, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan.

Ditempat terpisah warga kampung bugis Heryadi mengatakan, setahun lebih proses pengajuan permohonan surat SKGR atas tanah miliknya, di kantor kelurahan kampung bugis yang dipimpin Rita Siswati, tidak kunjung tuntas bagaikan menunggu buah durian tidak kunjung jatuh, hingga saat ini.

Pada Rabu 21 Februari 2024, Lurah Rita Siswati akhirnya mengundang Heryadi dan sejumlah orang lainnya, guna upaya Mediasi, antara Heryadi dengan Asninawati yang membuat surat sanggahan, meminta lurah Kampung Bugis agar tidak menerbitkan surat tanah yang diajukan Heryadi SE.

Namun sangat disayangkan upaya Lurah kampung Bugis kandas, karena Asninawati bersikeras lebih memilih  jalur hukum, ketimbang diselesaikan secara mediasi oleh Lurah. Bagi Asninawati sepertinya jurus lurah tidak ampuh, dalam memediasi warga di kantornya.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Pada saat mediasi tersebut, Lurah meminta Asninawati agar dapat menunjukan bukti surat pendukung atas tanah yang diakuinya, milik orang tuanya Hj.Safiah. lagi-lagi Asninawati pada ketika itu tidak terlihat menunjukan bukti surat pendukung, atas tanah yang diakui milik orang tuanya tersebut.

Sedangkan Heryadi jauh hari sebelumnya telah menunjukan bukti surat tanah atas kepemilikannya melalui kuasa hukumnya Yogi Gusrianto SH. namun Asninawati tetap bersikukuh dengan pendapatnya, tidak mengakui bukti surat tanah yang dimiliki Heryadi SE, tersebut.

Sehingga upaya lurah Rita Siswati memediasi antara Heyadi dengan Asninawati tidak menemukan titik terang, maka Lurah Rita Siswati dengan berat hati memberikan ruang untuk menyelesaikan pesoalan mereka tersebut, ke jalur hukum, melalui institusi penegak hukum untuk menemukan solusi.

Dikatakan Lurah Kampung Bugis Rita Siswati didampingingi kasi pemerintahannya, bersama pihak kecamatan Tanjungpinang Kota, juga diwakili kasi pemerintahannya, “Upaya mediasi Asninawati dengan Heryadi telah dilakukan, namun upaya tersebut tidak menemukan titik terang”, sebut Lurah Rita Siswati.

Pada Mediasi tersehbut Lurah Rita Siswati menghadirkan Camat Tanjungpinang Kota, yang diwakili Kasi Pemerintahan, Babinkantibmas, Babinsa, RT/RW, dan empat orang bersaudara, Heriadi SE, Asninawati, Asmarani, Ade Sukrisman. Namun Asninawati dan Ade Sukrisman bersikeras dengan argumennya.

Pada kesempatan itu juga Asninawati mengklaim bahwa surat tanah yang dimiliki Heryadi, “tidak benar”, aku Asninawati di hadapan Lurah dan para peserta yang hadir di saat Mediasi itu,

Ditempat terpisah, Heryadi selaku warga Kampung Bugis mengatakan, mengajukan pemohonan surat SKGR atas tanah milikannya, sudah sekitar se tahun lebih di kantor keluarahan Kampung Bugis yang  dimpin Rita Siswati S.Sos, namun sampai saat ini belum kunjung tuntas, kata Heryadi kepada media ini.

Heryadi juga menyebutkan, Lurah Kampung Bugis Rita Siswati S.Sos tidak menerbitkan surat SKGR atas tanah miliknya, karena ada surat sanggahaan dari Asninawati yang meminta agar Lurah Kampung Bugis, tidak menerbitkan surat SKGR yang diajukannya, sejak tahun 2023 lalu, “Maka saya merasa dirugikan”, ungkap Heryadi.

Kuasa hukum Heryadi Yogi Gusrianto SH mengatakan, dalam hal bukti kebenaran surat dari kliennya sudah diperlihatkan dan di buktikan kebenarannya, bahkan sudah ter register di kelurahan kp.bugis dan di kecamatan Tanjung pinang Kota, namun bukti tersebut dikesampingkan oleh kelurahan kampung bugis, dikarenakan adanya surat yang dilayangkan oleh saudari ASNINAWATI kepada kelurahan kampung bugis.

Bahwa menurut kuasa hukum HERIYADI.SE mengatakan, seharusnya kelurahan kampung bugis memperhatikan bukti surat yang dimiliki oleh Kliennya tersebut, sudah semestinya menjadi dasar atas kepemilikan dan atau penguasaan atas lahan tersebut, kata Yogi Gusrianto SH. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3064372
Hari ini : 2103
Total Kunjungan : 3064372
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.