BINTAN — (leadernusantara.com) — Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin di Jalan Wisata Bahari, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terpantau terus beroperasi pada Rabu (21/10/2026).
Hal itu terlihat sejumlah lori mengangkut pasir dari lokasi kelokasi penampungan di sejumlàh tempat di Tanjungpinang. sementara mesin Dompeng penyedot pasir meraung untuk mengeruk material hingga lokasi menjadi Danau-danau akan sulit mengembalikan bentuk lokasi jadi seperti semula.
Disamping itu akibat aktifitas tambang pasir tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pendapatan Negara maupun daerah, maka dari itu APH perlu menyelidiki secara detail, sehingga titdak menimbulkan kerugian Negara.
Di tengah aktivitas itu, munculnya nama Helen dan Elvis berdasarkan keterangan dua orang sopir kepada awak media saat ditemui di lapangan. “Seorang sopir menyebutkan Elvis sebagai pihak yang memiliki pasir yang diangkutnya, sedangkan sopir lainnya mengatakan, koordinasi aktivitas tersebut melalui bernama Helen”, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut muncul pertanyaan dari masyarakat atas beroperasinya tambang diduga tak berizinan lokasi, hingga merembet ke pihak APH sepertinya tidak mengawasi dan terkesan pembiaran alias tutup mata. Namun, identitas dan peran kedua nama tersebut diatas media ini belum berhasil mengkonfirmasi. media ini masih membuka ruang untuk yang bersangkutan melakukan hak jawab atau mengklarifikasi.
Keterangan seorang sopir yang ditemui di lokasi mengatakan, pasir yang dibawanya ini merupakan milik Elvis. Menurutnya pasir tersebut akan dikirim ke perusahaan readymix PT Indocone di kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang.
“Ini punya Elvis. Pasir ini akan dibawa ke tempat PT Indocone di Senggarang,” ujar sopir tersebut.
Sementara itu, sopir lainnya menyebut nama Helen saat ditanya mengenai koordinasi pengangkutan pasir.
“Koordinasi Helen,” katanya singkat sebelum melanjutkan perjalanan.
Penyebutan kedua nama tersebut masih sebatas keterangan para sopir di lapangan. Belum ada keterangan terverifikasi yang memastikan status kepemilikan pasir, peran dalam kegiatan penambangan, maupun hubungan keduanya dengan pihak yang mengoperasikan lokasi tersebut.
Sopir Sebut Pungutan Rp10 Ribu per Lori
Selain keterangan para sopir, seorang penjaga portal di lokasi mengaku terdapat pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap lori yang mengambil pasir.
“Setiap lori pengangkut pasir dipungut sebesar Rp10.000,” ujarnya.
Keterangan tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan siapa pihak yang menerima pungutan, seperti apa mekanismenya. Tem.


















Hari ini : 2587
Total Kunjungan : 3067968
Who's Online : 128
Discussion about this post