PADANG PARIAMAN — Leadernusantara.com — Kontribusi Rp5,5 juta per peserta dalam kegiatan retreat wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan. Selain besaran biaya, keterlibatan Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 20–24 Oktober 2026 di Asrama Haji Sumatera Barat, Parupuk Tabing, Kota Padang, juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyelenggaraan dan mekanisme pembiayaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan LeaderNusantara.com, Jefri Idrus, melalui WhatsApp.
Sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan antara lain status kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, rincian kontribusi peserta, sumber pendanaan, serta bentuk keterlibatan pihak universitas.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, wali nagari yang berminat mengikuti kegiatan diminta mendaftar melalui narahubung yang tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan.
Namun, informasi mengenai pendaftaran dan jadwal kegiatan belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah retreat tersebut merupakan program resmi pembinaan pemerintahan nagari, kegiatan pelatihan yang diselenggarakan perguruan tinggi, atau kegiatan mandiri yang bersifat pilihan?
Kejelasan status kegiatan diperlukan untuk memahami dasar pelaksanaan, mekanisme penetapan peserta, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kontribusi Rp5,5 Juta, Rincian Biaya Perlu Dibuka, Besaran kontribusi Rp5,5 juta per peserta perlu disertai penjelasan mengenai komponen biaya dan manfaat yang diterima peserta.
Apakah nominal tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, materi pelatihan, honorarium narasumber, sertifikat, serta fasilitas pendukung lainnya? Siapa yang menetapkan besaran kontribusi tersebut, dan berapa jumlah peserta yang direncanakan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mengetahui total kebutuhan anggaran serta memastikan adanya kejelasan dalam pengelolaan dana.
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah sumber pembiayaan. Apakah biaya retreat ditanggung secara pribadi oleh masing-masing wali nagari atau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari)?
Jika menggunakan APB Nagari, perlu dijelaskan dasar penganggaran, kesesuaian dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Sementara itu, apabila biaya dibayar secara pribadi, penyelenggara tetap perlu memberikan informasi mengenai rincian kontribusi, pihak penerima pembayaran, dan layanan yang diperoleh peserta.
Besarnya biaya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan mengenai penetapan dan penggunaan dana merupakan bagian penting dari akuntabilitas kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintahan nagari.
Mengapa Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dalam kegiatan bertindak sebagai penyelenggara, mitra akademik, penyedia narasumber, atau pihak yang memberikan sertifikat kepada peserta?
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat perjanjian kerja sama resmi antara universitas dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman atau DPMD sebagai instansi yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari.
Apabila retreat tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas wali nagari, informasi mengenai kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi yang ingin dicapai, dan indikator keberhasilan menjadi relevan untuk diketahui.
Penjelasan tersebut diperlukan agar tujuan kegiatan memiliki keterkaitan yang jelas dengan manfaat yang diharapkan bagi penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Keterlibatan perguruan tinggi pada dasarnya tidak otomatis menimbulkan persoalan.
Namun, ketika nama institusi akademik dicantumkan dalam kegiatan dengan kontribusi jutaan rupiah per peserta, peran kelembagaan, dasar kerja sama, dan tanggung jawab masing-masing pihak patut dijelaskan secara terbuka.
DPMD Belum Menjawab Permintaan Konfirmasi Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan LeaderNusantara.com, Jefri Idrus, telah menghubungi Kepala DPMD Kabupaten Padang Pariaman melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut mencakup pengetahuan atau rekomendasi DPMD terhadap kegiatan retreat, sumber pembiayaan, dasar penggunaan APB Nagari apabila ada, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Belum adanya respons membuat sejumlah pertanyaan mengenai posisi DPMD dan status kegiatan masih belum memperoleh kejelasan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. DPMD perlu menjelaskan apakah retreat tersebut merupakan bagian dari program dinas, mendapat fasilitasi atau rekomendasi pemerintah daerah, atau diselenggarakan secara mandiri oleh pihak lain.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan batas kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Transparansi Menjadi Kunci Akuntabilitas
Kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintahan nagari perlu memiliki tujuan, mekanisme pelaksanaan, dan pembiayaan yang jelas. Terlebih, apabila terdapat penggunaan anggaran publik, dasar pengeluaran dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, dan pihak penyelenggara perlu memberikan keterangan mengenai dasar pelaksanaan retreat, rincian kontribusi Rp5,5 juta per peserta, sumber dana, serta hasil yang ditargetkan.
Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman juga dapat melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi penggunaan APB Nagari yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya biaya kegiatan. Hal yang lebih mendasar ialah kejelasan penyelenggara, legitimasi pelaksanaan, manfaat bagi wali nagari, dan pertanggungjawaban pembiayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban dari Kepala DPMD Kabupaten Padang Pariaman.
LeaderNusantara.com tetap membuka ruang bagi DPMD, Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, dan pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan penjelasan berbasis data diperlukan agar seluruh pertanyaan publik dapat dijawab secara objektif, tanpa prasangka dan tanpa kesimpulan yang mendahului fakta. jeff.

















Hari ini : 2852
Total Kunjungan : 3070085
Who's Online : 135
Discussion about this post