TANJUNGPINANG — LeaderNusantara.com — Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp4,3 miliar. Penindakan tersebut sejak periode 2025–2026. potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.
Berbagai barang hasil penindakan dimusnahkan, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, obat-obatan, makanan kemasan, hingga peralatan kebugaran dan mesin.
Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, barang yang dimusnahkan meliputi sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, serta kain.
Selain itu, terdapat 2.503 butir obat-obatan, 220 koli makanan kemasan, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
Perkuat Sinergi Penindakan
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan keberhasilan penindakan barang ilegal tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.
“Keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan serta menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan Sesuai Ketentuan Hukum
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Prosesnya dilaksanakan melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan alat berat.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah perwakilan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam, Kodim 0315/Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Polres Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, BKHIT Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet, serta insan pers.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjungpinang memastikan barang-barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara tidak kembali beredar melalui jalur perdagangan ilegal.
Penindakan tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap lalu lintas barang di Kepulauan Riau. Selain menjaga penerimaan negara, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai Tanjungpinang berharap sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran barang ilegal serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. (Sdr)



















Hari ini : 2999
Total Kunjungan : 3062814
Who's Online : 130
Discussion about this post