• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 22 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

sudirman leader by sudirman leader
01/02/2024 5:51 PM
in Kalbar, Nasional, News
0
Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

foto Kajari bengkayang beserta jajarannya dan peserta undangan lainnya melihat jenis banrang bukti yang akan dimusnahkan

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang Kalbar (leadernuaantara.com)- Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkayang laksanakan Pemusnahan Barang Bukti jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024)

Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sudah berkekuatan hukum tetaptersebut,  seperti jenis narkotika dan sejumlah jenis merek rokok, senjata api, senjata tajam, termasuk kasus cabul.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan itu mengatakan,  jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara, semua itu sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.

Rincian barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini, yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin. 2 perkara penganiayaan. 5 perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti. 9 perkara Pencabulan. 8 perkara Pencurian.1 perkara Penggelapan.

Baca Juga

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal. 1 perkara BBM.  1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi. 1 perkara Sengaja Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Di impor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran. 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. serta 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana.

Kemudian Arifin Arsyad menegaskan,” barang bukti ini dimusnahkan tentunya menghindari penyalahgunaan dan kedepan akan dilakukan dengan rentang waktu setiap 3 bulan,” pungkasnya.

Pada kegiatan Pemusnahan BB berkekuatan hukum tetap ini dihadiri ini Perwakilan Pengadilan Negeri , Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di wakili Kasat Narkoba AKP Maju Kennedy Siregar, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan seluruh kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara di bakar, dipotong dan diblender. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2955015
Hari ini : 4890
Total Kunjungan : 2955015
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.