Tanjungpinang – Pelaku berinisial (RS) berencana Ingin mencoba untuk melakukan pembunuhan salah seorang petugas jaksa penununtut Umum (JPU) yang bertugas di kejaksaan Negeri Bintan.
Berdasarkan konfrensi Pres yang digelar Polres Tanjungpinang pada Jum’at 15 Maret 2019 di mako Polres Tanjungpinang.
Kapolres melalui Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, bahwa pelaku merupakan resedipis Curat berinisial RS berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap salah seorang petugas JPU Kejari Bintan.
Sujoko juga mengatakan dalah seorang berinisial (I) yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang, adalah otak pelaku perencanaan pembunuhan terhadap (JPU) tersebut.
Dikatakan Sujoko, sepucuk senjata Api yang akan digunakan RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU.
“Senjata Api tersebut diperoleh (RS) dari (I) melalui orang suruhannya yang meletakkan senjata Api tersebut di dalam mobil,” ungkap Wakapolres.
Atas suruhan (I), (RS) diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sebagai biaya operasional.
(RS) pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan cara melacak alamat dan tempat tinggalnya JPU tersebut.
Adapun kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
Namun pelaku kalah sigap dari petugas kepolisian Tanjungpinang sehingga pelaku berhasil ditaklukan, diamankan bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Tanjungpinang 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya pelaku (RS) dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, rls. (Dayat)
















Hari ini : 2314
Total Kunjungan : 2919943
Who's Online : 130
Discussion about this post