• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Residivis Berniat Bunuh Jaksa. Ee… Kalah Sigap Akhirnya Diringkus Polisi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
16/03/2019 12:04 AM
in Tanjungpinang
0
Residivis Berniat Bunuh Jaksa. Ee… Kalah Sigap Akhirnya Diringkus Polisi
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang – Pelaku berinisial (RS) berencana Ingin mencoba untuk melakukan pembunuhan salah seorang petugas jaksa penununtut Umum (JPU) yang bertugas di kejaksaan Negeri Bintan.

Berdasarkan konfrensi Pres yang digelar Polres Tanjungpinang pada Jum’at 15 Maret 2019 di mako Polres Tanjungpinang.

Kapolres melalui Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, bahwa pelaku merupakan resedipis Curat berinisial RS berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap salah seorang petugas JPU Kejari Bintan.

Sujoko juga mengatakan dalah seorang berinisial (I) yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang, adalah otak pelaku perencanaan pembunuhan terhadap (JPU) tersebut.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Dikatakan Sujoko, sepucuk senjata Api yang akan digunakan RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU.

“Senjata Api tersebut diperoleh (RS) dari (I) melalui orang suruhannya yang meletakkan senjata Api tersebut di dalam mobil,” ungkap Wakapolres.

Atas suruhan (I), (RS) diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sebagai biaya operasional.

(RS) pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan cara melacak alamat dan tempat tinggalnya JPU tersebut.

Adapun kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.

Namun pelaku kalah sigap dari petugas kepolisian Tanjungpinang sehingga pelaku berhasil ditaklukan, diamankan bersama barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Tanjungpinang 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya pelaku (RS) dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, rls. (Dayat)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068235
Hari ini : 5046
Total Kunjungan : 3068235
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.