Tanjungpinang. (leadernusantara.com) — Belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran konsumsi rapat dengan ketentuan yang berlaku. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp100,42 juta, yang merupakan akumulasi dari beberapa OPD, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang.
Permasalahan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran konsumsi untuk kegiatan internal, sementara ketentuan mengatur bahwa belanja makanan dan minuman rapat diperuntukkan bagi rapat resmi yang melibatkan satuan kerja lain atau instansi eksternal.
BPK menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti dan merekomendasikan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan belanja daerah.
Temuan ini menjadi perhatian penting terkait perlunya peningkatan verifikasi dokumen sebelum pencairan anggaran, guna memastikan penggunaan APBD lebih tertib, efektif, dan sesuai peruntukan.
Media ini memberi ruang untuk hak jawab bagi Diskominfo dan Pemko Tanjungpinang sesuai Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Timeline Redaksi.

















Hari ini : 2557
Total Kunjungan : 2999710
Who's Online : 130
Discussion about this post