• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 15 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

sudirman leader by sudirman leader
14/08/2026 4:43 AM
in News, Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – polresta Tanjungpinang ugungkap lima kasus pencurian di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih diburu.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Jatanras bersama Polsek jajaran dengan dukungan informasi dari masyarakat.

Lima kasus tersebut meliputi pencurian komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp, pencurian kabel listrik di Jembatan Dompak, pencurian 23 batang besi scaffolding, pencurian pelat besi milik PT Bintan Marina Shipyard, serta pencurian komponen lampu LED.

Kasus pencurian kabel di Jembatan Dompak menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan MAS, yang diduga beraksi bersama tiga rekannya. Pencurian disebut telah dilakukan tiga kali sejak Juli 2026 dan menyebabkan kerugian Pemprov Kepri diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam kasus pencurian pelat besi, salah satu tersangka berinisial MSP diketahui merupakan mantan petugas keamanan perusahaan sehingga diduga memahami kondisi dan akses lokasi.

Baca Juga

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan para tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 dan 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperkuat sistem keamanan serta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
Joe Aplinanda  Bangun Musala Upaya Bentuk Generasi Berkarakter

Joe Aplinanda  Bangun Musala Upaya Bentuk Generasi Berkarakter

13 Agustus 2026
Jalan Serentak Pacu Jantung Sehat, Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

Jalan Serentak Pacu Jantung Sehat, Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

13 Agustus 2026
Temuan BPK di Pemkab Lingga: Perjalanan Dinas Bermasalah, Ratusan Juta Rupiah Belum Dikembalikan

Temuan BPK di Pemkab Lingga: Perjalanan Dinas Bermasalah, Ratusan Juta Rupiah Belum Dikembalikan

13 Agustus 2026
Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

12 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

12 Agustus 2026
BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

11 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2999385
Hari ini : 5314
Total Kunjungan : 2999385
Who's Online : 134

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.