• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 27 Januari 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelaku Perampasan Mobil di Sanggau Ledo Berhasil Diamankan, Masyarakat Diminta Tenang

sudirman leader by sudirman leader
09/01/2025 7:21 AM
in Kalbar, Nasional, News
0
Pelaku Perampasan Mobil di Sanggau Ledo Berhasil Diamankan, Masyarakat Diminta Tenang

pelaku sedang di gari saat berada di polsek

0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Seorang pria berinisial SM (41 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kamis (9//1//25) pagi.

Pelaku, yang diketahui berasal dari Desa Semuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Sanggau Ledo, bersama anggotanya, dengan bantuan personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat, berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo setelah upaya pengejaran yang dramatis.

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/1), sekira pukul 09.15 WIB. Pelaku merampas sebuah mobil Toyota Avanza di Dusun Kandasan, Desa Bange, dengan ancaman senjata tajam. Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanggau Ledo memerintahkan anggotanya untuk menghadang pelaku di depan Mapolsek.

Baca Juga

Stick Selection And Boundary – international English market Grab Your Bonus

Măsuri Diamond State Securitate Implementate . British territory Start Spinning

Namun, pelaku menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil hasil rampasannya. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga pelaku berhenti di depan Kantor LPP TVRI di Dusun Paling, Desa Sango. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah seorang warga Desa Sango.

Setelah proses negosiasi yang dilakukan oleh Kapolsek Sanggau Ledo, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada pukul 10.10 WIB. Selain mobil, pelaku juga diketahui sebelumnya merampas sebuah sepeda motor Yamaha RX King di wilayah hukum Polsek Ledo.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Rega Nuari Pratama, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis yang sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Sanggau Ledo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan masalah baru, berpotensi memperburuk situasi, terutama jika masyarakat memilih untuk main hakim sendiri.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat yang telah membantu pihak Kepolisian dalam mengamankan pelaku. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi di media sosial yang belum tau kbenarannya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya khususnya di media sosial, demi menjaga situasi yang kondusif,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait riwayat kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Sľubní Poskytovatelia Čo Vyskúšať – v rámci Slovenska Get Started

26 Januari 2026

Bewertung Automaten Profitabel _ schweizerischer Raum Bet Now

26 Januari 2026

Măsuri Diamond State Securitate Implementate . British territory Start Spinning

26 Januari 2026

Stick Selection And Boundary – international English market Grab Your Bonus

26 Januari 2026

În Timpul Jocului Gratuit Încercări Beneficii — în România Play Now

24 Januari 2026

Configurar Notificaciones Personalizadas Con Unos Pocos Clics — dentro de España Spin to Win

24 Januari 2026

Cazinoul Lyllo – deutscher Markt Collect Bonus

24 Januari 2026

Trucuri Pentru Controlați Puterea Dvs. De Pariere În Online Omaha – România Start Winning

24 Januari 2026

Modalități De A Miză Internet Joc Cu Roți Cu Pariuri Reale — regiunea europeană Collect Bonus

24 Januari 2026

Sätt Att Spela Smart När Du Spelar Internet Roulettespel – Svenska republiken Play Now

24 Januari 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2848818
Hari ini : 2092
Total Kunjungan : 2848818
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.