• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 26 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelaku Perampasan Mobil di Sanggau Ledo Berhasil Diamankan, Masyarakat Diminta Tenang

sudirman leader by sudirman leader
09/01/2025 7:21 AM
in Kalbar, Nasional, News
0
Pelaku Perampasan Mobil di Sanggau Ledo Berhasil Diamankan, Masyarakat Diminta Tenang

pelaku sedang di gari saat berada di polsek

0
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Seorang pria berinisial SM (41 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kamis (9//1//25) pagi.

Pelaku, yang diketahui berasal dari Desa Semuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Sanggau Ledo, bersama anggotanya, dengan bantuan personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat, berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo setelah upaya pengejaran yang dramatis.

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/1), sekira pukul 09.15 WIB. Pelaku merampas sebuah mobil Toyota Avanza di Dusun Kandasan, Desa Bange, dengan ancaman senjata tajam. Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanggau Ledo memerintahkan anggotanya untuk menghadang pelaku di depan Mapolsek.

Baca Juga

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Namun, pelaku menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil hasil rampasannya. Upaya pengejaran terus dilakukan hingga pelaku berhenti di depan Kantor LPP TVRI di Dusun Paling, Desa Sango. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah seorang warga Desa Sango.

Setelah proses negosiasi yang dilakukan oleh Kapolsek Sanggau Ledo, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada pukul 10.10 WIB. Selain mobil, pelaku juga diketahui sebelumnya merampas sebuah sepeda motor Yamaha RX King di wilayah hukum Polsek Ledo.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Rega Nuari Pratama, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis yang sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Sanggau Ledo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan masalah baru, berpotensi memperburuk situasi, terutama jika masyarakat memilih untuk main hakim sendiri.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat setempat yang telah membantu pihak Kepolisian dalam mengamankan pelaku. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi di media sosial yang belum tau kbenarannya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terima kasih kepada personel Koramil 02 Sanggau Ledo dan masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya khususnya di media sosial, demi menjaga situasi yang kondusif,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait riwayat kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2955407
Hari ini : 1399
Total Kunjungan : 2955407
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.