• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 26 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Perlu Diawasi Pihak Berwenang Pembayaran Denda Keterlambatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi

sudirman leader by sudirman leader
03/01/2025 12:45 PM
in Tanjungpinang
0
Perlu Diawasi Pihak Berwenang Pembayaran Denda Keterlambatan Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi

Foto Matrial adukan Semen dan Pasir untuk bahan plasteran tidak tercampur sampai merata

0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Untuk menjaga kolaborasi dan konspederasi antara kontraktor dengan PPTK dan PPK terkait pengerjaan proyek gedung kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang yang nilainya 5,8 M, perlu diawasi dari pihak yang berwenang, karena terlihat pengerjaan tidak smestris alias tidak siku.

Sesuai keterangan pengawas Proyek tersebut, banyak terdapat retak-retak di lantai dasar dan lantai Dua, sehingga pengawas tersebut memebuat surat teguran kepada perusahaan yang mengerjakan proyek, agar dapat di perbaiki sesuai spesifikasi bangunan. Menurutnya sebelum dilakukan serah terima bangunan tersebut, jelasnya.

Namun kata pengawas “belum ada terlihat dilakukan perbaikan alias terkesan pembiayaran”, sebut pengawas pada 2 januari 2025, di salah satu warung belakang kantor Imigrasi tanjungpinang.

Adapun proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang yang dikerjakan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo sedangkan Konsultan pengawas PT Grya Inovasi Profitia dengan nilai kontrak Rp 5.874.264.854.

Baca Juga

Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Hasil investigasi awak media ini di lokasi, terdapat campuran pasir dan Semen sepertinya diaduk tidak merata bahan untuk plasteran, sehingga dinding bangunan kantor Imigrasi tampak retak-retak dan bergelembung.

Disamping itu, pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan sesuai kontranrak kerja 150 hari kalender, sehingga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di kenakan sangsi denda pinalti 5,8 juta lebih perharinya.

Menurut kepala Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang Adityo mengatakan bahwa perusahaan yang mengerjaan proyek bangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah mengalami keterlambatan terhitung dari 19 sampai hari ini Senin 30 Desember 2024, sebutnya, di Ruangan rapat kerjanya kantor Imigrasi Tanjungpinang, di jln Ahmad Yani KM 5 atas, kota Tanjungpinang. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

25 Oktober 2026
Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

25 Oktober 2026
Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

25 Oktober 2026
Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

24 Oktober 2026
ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

24 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3072373
Hari ini : 4349
Total Kunjungan : 3072373
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.