• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 16 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

​Bawaslu Padang Pariaman Sosialisasikan Sistem Selesaikan Sengketa Pemilu Bagi Peserta

sudirman leader by sudirman leader
31/12/2023 3:12 PM
in Sumbar
0
​Bawaslu Padang Pariaman Sosialisasikan Sistem Selesaikan Sengketa Pemilu Bagi Peserta

foto Bawaslu Padang Pariaman bersama dengan Nara sumber di acara sedang berlangsung

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto bersama peserta acara pencerahan upaya penyelesaian sengketa pada pemilu 2024

Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman bahas teknis persiapan penyelesaian sengketa proses pemilu dimasa kampanye, apabila  terjadi sengketa proses pemilu dimasa kampanye, yang melibatkan  antar peserta pemilu.

Upaya mengotimalkan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman gelar rapat koordinasi, pada Minggu 31 Desmber 2023.

Rapat koordinasi tersebut degelar di hotel grand buana lestari batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, di hadiri oleh seluruh panwascam Padang Pariaman, KPU Padang Pariaman di wakili pejabat fungsional, juneidi SE, kepala kantor kesbang pol Padang Pariaman Jon Eka Putra serta narasumber Alfadila Hasan IPP MM dan Nurhaida yetti SH MH.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman H Azwar Mardin SE menyampaikan, bahwa Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Panwaslucam dalam praktek berbagai sistem untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2023.

Baca Juga

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

“Bawaslu memiliki kewenangan dalam sengketa antar peserta pemilu, secara Top down aturan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslucam berdasarkan sesuai  mandat,” katanya.

Adapun terjadinya proses sengketa antar peserta pemilu, seperti peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu lainnya, pada saat masa kampanye berlangsung, yang berkaitan dengan pada tahapan proses pemilu, jelasnya.

Dia menambahkan, Bawaslu memberikan pembinaan dan simulasi kepada seluruh peserta, dalam hal itu merupakan para Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwaslucam). Selain itu, H Azwar Mardin mengimbau kepada Panwascam melakukan pencegahan secara maksimal, agar tidak terjadi sengketa bagi para peserta pemilu, himbaunya.

“Pada tahapan kampanye ini, sengketa antar peserta pemilu yang akan terjadi. seperti sengketa alat peraga kampanye, sengketa jadwal pelaksanaan kampanye, sengketa zonasi kampanye. jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta lain, bisa melaporkan sengketa tersebut kepada Panwaslu Kecamatan,” katanya.

Hal senada diungkapkan akedemisi, mediator, penggiat komite independen pemantau pemilu Alfadila Hasan IPP MM selaku narasumber memaparkan materi tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang, karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya, pada tahapan kampanye berlangsung.

Fadila Hasan menyebutkan ada 15 standar pemilu yang demokratis, antara lain adanya strukturisasi kerangka hukum, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak memilih dan dipilih, lembaga penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih.

Akses suara bagi partai politik dan kandidat, kampanye pemilu yang demokratis, akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, dana kampanye dan pembiayaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan tabulasi, peran keterwakilan partai politik dan kandidat, pemantau pemilu, serta adanya kepatuhan penegakan hukum  pemilu.

Ditambahkannya, mekanisme sistem keadilan pemilu, baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.

“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait  proses pemilu, sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili, bahwa hak pilih mereka jika dilanggar maka dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan hingga mendapatkan putusan,” tutupnya. (Jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

15 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3001200
Hari ini : 4047
Total Kunjungan : 3001200
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.