• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 25 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

RDP Yang Disampaikan APIP Bergulir Besok DPRD Jadwalkan Panggil Wako Tanjungpinang Hj Rahma.

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
18/08/2021 8:28 PM
in News, Tanjungpinang
0
RDP Yang Disampaikan APIP Bergulir Besok DPRD Jadwalkan Panggil Wako Tanjungpinang Hj Rahma.

foto Ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat RDP bersama APIP di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang.

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – DPRD Kota Tanjungpinang Tidak Main-main setelah RDP dengan APIP, akan panggil Wako Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP pada Kamis 19 Agustus 2021, hasil  koordinasi APIP Tanjungpinang yang diwakili Tengku Azahar menyebutkan kepada awak media ini, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Sebagai bentuk keseriusan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam minidaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD  Kota Tanjungpinang bersama APIP pada 16 Agustus 2021, yang dipimpin oleh ketua DPRD Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH, menjadwalkan untuk memanggil Walikota Tanjungpinang “Pada 19/8 ini”

RDP tersebut tidak sekedar habis disitu, tetapi ada kesimpulan yang akan diambil oleh Anggota DPRD  secara kongkrit, terkait apa yang disampaikan oleh APIP pada saat RDP yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang pada 16/8 baru-baru ini, cukup alot menanggapi statemen serta perbuatan Hj. Rahma S.IP selaku kepala daerah, yang telah dimuat sejumlah media, dianggap dapat mencederai budaya melayu.

Menurut Tengku Azhar, mendesak DPRD Kota Tanjungpinang untuk memanggil Wako Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP, terkait statemennya, bila tidak di idahkannya, maka tentu DPRD Kota Tanjungpinang dapat menggunakan hak interplasi atau hak angketnya, karena menyangkut marwah daerah yang sama kita cintai, ujar Tengku.

Baca Juga

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

APIP akan selalu mendorong untuk terwujudnya Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers, tentu juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa selaku Kepala Daerah memiliki 6 tugas pokok, salah satunya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan hasil RDP pada Senin 16 Agustus 2021 kemaren, tegas Tengku Azahar.

Semoga dorongan ini, tentunya DPRD Kota Tanjungpinang sebagai representatif masyarakat terhadap Wako Tanjungpinang Hj.Rahma SIP, agar bisa hadir berdialog meluruskan dan meklarifikasi statemennya di media, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi para insan Pers yang tergabung di APIP maupun masyarakat  Kota Tanjungpinang, tutupnya.

Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi ke pihak DPRD Kota Tanjungpinang. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

25 Oktober 2026
Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

24 Oktober 2026
ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

24 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3071095
Hari ini : 3862
Total Kunjungan : 3071095
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.