0BATAM (leadernusantara.com) — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperketat penertiban administrasi pascapengunduran diri sejumlah anggotanya. Hingga Jumat (25/9/2026), masih terdapat delapan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang belum dikembalikan, meski PWI Pusat sebelumnya telah memberikan batas waktu penyelesaian administrasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani atau Cak Iban, menegaskan pengembalian KTA merupakan bagian dari kewajiban administrasi setelah seseorang menyatakan tidak lagi menjadi anggota organisasi.
PWI Kepri juga berkepentingan memastikan kartu dan atribut organisasi tidak digunakan oleh pihak yang status keanggotaannya telah berakhir.
“Ya, kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” tegas Cak Iban, Jumat (25/9/2026).
Menurut catatan PWI Kepri, delapan anggota lainnya yang menyatakan mundur masih belum menyelesaikan seluruh administrasi, termasuk pengembalian fisik KTA. Mereka adalah Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
Persoalan administrasi tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti PWI Pusat melalui surat bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Surat itu merujuk pada AD/ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f dan memberikan waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan kewajiban administrasi. Namun, hingga batas waktu tersebut berlalu, pengembalian KTA dari delapan anggota tersebut belum seluruhnya diterima PWI.
“Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI, wajib kartu itu dikembalikan,” ujar Cak Iban.
PWI Kepri menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar soal fisik kartu, tetapi menyangkut kepastian status keanggotaan dan tertib administrasi organisasi.
Cak Iban menyebut PWI Pusat bersama PWI Kepri telah melakukan pemblokiran terhadap KTA anggota yang status keanggotaannya telah berakhir. Kartu tersebut dinyatakan tidak berlaku dan data keanggotaan yang bersangkutan telah disesuaikan dalam database PWI.
“Jadi, secara administrasi statusnya sudah tidak lagi sebagai anggota. Karena itu, KTA sebagai identitas organisasi juga harus dikembalikan,” tegasnya.
PWI Kepri selanjutnya akan terus mendorong penyelesaian kewajiban administrasi tersebut sesuai mekanisme organisasi. Pengembalian KTA dinilai penting untuk mencegah kerancuan status serta memastikan atribut resmi PWI hanya digunakan oleh mereka yang masih memiliki hak sebagai anggota.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya PWI Kepri menjaga disiplin organisasi, tertib administrasi, dan kepastian status keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Leader)

















Hari ini : 2421
Total Kunjungan : 3045380
Who's Online : 130
Discussion about this post