Oleh: Beni, S.H.
(Mahasiswa Tingkat Akhir Psikologi, Universitas Teknologi Nusantara)
Negara hukum tidak dibangun untuk melayani kepentingan segelintir pemegang kekuasaan. Negara hukum berdiri di atas prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sementara setiap kewenangan yang bersumber dari negara wajib dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan untuk bertindak sewenang-wenang. Tidak ada institusi yang berhak menempatkan dirinya di atas hukum. Bahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki pejabat negara, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepada publik.
Prinsip mendasar inilah yang kini patut diuji menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan sistem LIMS untuk melakukan penyadapan ilegal dan mengakses komunikasi tanpa hak terhadap jurnalis serta organisasi masyarakat sipil.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan administratif. Ini merupakan ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara, kebebasan pers, independensi masyarakat sipil, dan integritas lembaga penegak hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila instrumen teknologi pengawasan yang dibeli dan dibiayai menggunakan uang rakyat justru diduga digunakan untuk memantau pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan mengintai mereka yang mengawasi negara.
Kekuasaan Digital dan Ilusi Mengendalikan Kritik
Persoalan ini tidak cukup dibaca hanya melalui pendekatan hukum dan kelembagaan. Dari perspektif psikologi politik, dugaan penyalahgunaan instrumen pengawasan juga menarik dikaji melalui relasi antara kekuasaan, kontrol informasi, dan perilaku pejabat yang memiliki otoritas.
Dalam struktur kekuasaan yang tidak sehat, informasi dapat berubah menjadi alat dominasi. Kemampuan mengakses komunikasi pihak lain berpotensi menciptakan ketimpangan informasi yang memungkinkan pemegang kewenangan mengendalikan, mengantisipasi, bahkan menekan pihak yang dianggap mengganggu kepentingannya.
Di sinilah muncul persoalan psikologis tentang ilusi kontrol. Kekuasaan yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan memadai dapat mendorong seseorang merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Kritik dipersepsikan sebagai ancaman, pengawasan publik dianggap sebagai gangguan, sementara tindakan mengontrol pihak lain dibenarkan atas nama kepentingan institusi.
Mekanisme pelepasan moral (moral disengagement) juga dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana seseorang berpotensi membenarkan tindakan yang secara etis bermasalah melalui rasionalisasi tertentu.
Misalnya, dengan mengatasnamakan stabilitas negara, keamanan organisasi, atau kepentingan penegakan hukum.
Namun, tidak ada alasan keamanan yang dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum. Kewenangan negara harus memiliki batas, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Keamanan nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk mengamankan kepentingan pribadi atau mempertahankan kekuasaan.
Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Merupakan Ancaman Konstitusional
Konstitusi Indonesia secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak pribadi warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
Jaminan tersebut bukan sekadar kalimat normatif dalam konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memastikan hak-hak tersebut tidak dilanggar, termasuk oleh aparat dan pejabat yang menjalankan kewenangan publik.
Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta memenuhi prosedur dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan atau prosedur yang sah, tindakan tersebut harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada praktik pengawasan yang hanya didasarkan pada perintah sepihak, kepentingan pribadi, atau kecurigaan terhadap pihak yang kritis.
Lebih jauh, dugaan adanya perintah penghapusan berkas dan data elektronik setelah operasi berlangsung harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen.
Apakah penghapusan tersebut merupakan prosedur administratif yang sah atau justru upaya menghilangkan jejak operasi? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan forensik digital, penelusuran jejak akses, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas sistem tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya tindakan menghilangkan, merusak, atau memanipulasi barang bukti elektronik dengan maksud menghalangi proses hukum, pertanggungjawaban pidana harus diterapkan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi harus menjadi bagian dari kerangka pengujian hukum sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Jangan sampai teknologi yang semestinya membantu mengungkap kejahatan justru digunakan untuk menyembunyikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Mengawasi Jurnalis Berarti Mengancam Demokrasi
Dampak dugaan penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis jauh melampaui persoalan privasi individu. Ancaman terbesarnya adalah munculnya ketakutan sistematis yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah.
Dalam dunia jurnalistik, kerahasiaan komunikasi merupakan bagian penting dari perlindungan sumber berita. Jurnalis investigasi membutuhkan ruang aman untuk berkomunikasi dengan narasumber, mengumpulkan dokumen, memverifikasi informasi, dan mengungkap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Bayangkan jika setiap percakapan jurnalis berpotensi dipantau oleh pihak yang tidak berwenang. Narasumber akan berpikir berkali-kali sebelum memberikan informasi. Aktivis akan ragu menyampaikan kritik. Jurnalis mungkin memilih menghindari isu sensitif karena khawatir keselamatan dirinya maupun sumber informasinya terancam.
Inilah yang dikenal sebagai efek gentar (chilling effect).
Ketika rasa takut mulai mengendalikan ruang redaksi, kebebasan pers sesungguhnya sedang mengalami tekanan serius. Masyarakat akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Padahal, pers bukan musuh negara. Jurnalis bukan ancaman bagi pemerintahan yang demokratis. Kritik bukan bentuk permusuhan, dan investigasi bukan tindakan melawan negara.
Sebaliknya, pers yang independen justru menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Begitu pula LSM dan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan, hak warga terlindungi, dan pejabat negara tidak bertindak di luar batas kewenangannya.
Jika pengawas kekuasaan justru menjadi sasaran pengawasan ilegal, siapa lagi yang berani mengawasi negara?
Jurnalis dan LSM Jangan Berhenti pada Kecaman, Gugat Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam menghadapi persoalan ini, komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil tidak boleh hanya mengeluarkan pernyataan kecaman. Diperlukan langkah hukum yang terorganisasi, terukur, dan memiliki keberanian untuk menguji tanggung jawab negara melalui lembaga peradilan.
Mengandalkan pemeriksaan etik internal semata tidak cukup apabila dugaan perbuatan yang terjadi juga menyangkut pelanggaran hak konstitusional dan kemungkinan tindak pidana.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera didorong.
Pertama, membangun aliansi hukum jurnalis dan LSM.
Organisasi pers, lembaga bantuan hukum, aktivis demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun konsolidasi untuk mengawal kasus ini. Persatuan tersebut penting agar proses pengungkapan tidak terfragmentasi dan korban memperoleh pendampingan hukum yang memadai.
Kedua, menempuh gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pihak yang dirugikan dapat mengkaji gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, mekanisme gugatan dan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi perlu dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan kompensasi. Lebih dari itu, langkah hukum ini merupakan upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang merugikan hak warga negara.
Ketiga, mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.
Pengungkapan perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan instrumen pengawasan negara harus dilakukan secara independen. Tim pencari fakta perlu memiliki akses terhadap informasi dan bukti yang relevan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada operator teknis. Rantai komando, pihak yang memberikan instruksi, dasar pelaksanaan operasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data harus ditelusuri secara menyeluruh.
Keempat, memastikan proses pidana berjalan tanpa diskriminasi.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, pangkat, atau kedudukan seseorang dalam institusi negara.
Hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaksana teknis maupun pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah.
Kelima, mendesak pembenahan regulasi dan pengawasan penyadapan.
Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya kerangka hukum penyadapan yang tegas, transparan, proporsional, dan dapat diawasi secara independen. Mekanisme perizinan oleh pengadilan atau pengawasan yudisial yang efektif perlu diperkuat sesuai karakteristik dan ketentuan hukum yang mengatur setiap jenis penyadapan.
Penggunaan teknologi intersepsi harus dibatasi berdasarkan kebutuhan yang sah, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta harus memiliki mekanisme audit dan pertanggungjawaban.
Jangan Biarkan Kekuasaan Menjadi Kebal Hukum
Dugaan skandal LIMS seharusnya menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi penggunaan teknologi pengawasan oleh negara. Kemajuan teknologi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme pengawasan kekuasaan.
Negara memang membutuhkan instrumen penegakan hukum yang canggih. Namun, kecanggihan teknologi tanpa pengawasan yang kuat justru dapat melahirkan kekuasaan yang semakin sulit dikontrol.
Kita tidak boleh membiarkan instrumen negara berubah menjadi alat untuk menekan kebebasan sipil. Tidak boleh pula membiarkan pejabat menggunakan kewenangannya untuk menghindari kritik dan pengawasan publik.
Jika dugaan penyalahgunaan LIMS terbukti, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Kebenaran tidak boleh dikorbankan demi menjaga citra institusi. Akuntabilitas tidak boleh dikalahkan oleh solidaritas korps. Dan supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan komunikasi jurnalis dan aktivis. Yang dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi, kebebasan pers, dan hak seluruh rakyat untuk hidup tanpa ketakutan terhadap pengawasan negara yang sewenang-wenang.
Karena itu, sudah saatnya jurnalis, LSM, lembaga bantuan hukum, dan seluruh elemen masyarakat sipil merapatkan barisan. Tempuh jalur konstitusional, ajukan langkah hukum, kawal proses penyelidikan, dan tuntut transparansi hingga seluruh fakta terungkap.
Jangan biarkan negara mengawasi rakyat tanpa batas, sementara kekuasaan itu sendiri luput dari pengawasan.
Sebab, negara hukum tidak diukur dari seberapa canggih alat pengawasannya, tetapi dari seberapa kuat negara membatasi kekuasaannya sendiri.
Kekuasaan wajib diawasi. Hukum wajib ditegakkan. Dan tidak seorang pun boleh kebal dari pertanggungjawaban. (*)


















Hari ini : 2674
Total Kunjungan : 3082841
Who's Online : 128
Discussion about this post