PADANG PARIAMAN, Leadernusantara.com — Kejelasan pelaksana dan mutu pekerjaan proyek Penataan Prasarana Pertanian senilai Rp162.940.000 di Korong Gantiang, Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan. Selain kondisi fisik saluran irigasi yang dinilai perlu diperiksa, muncul pertanyaan mengenai pembagian peran antara CV Putra Arta dan Yudi Pariaman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pantauan awak media pada Senin (26/10/2026) memunculkan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari pihak yang mengendalikan pekerjaan di lapangan hingga tanggung jawab penyedia terhadap mutu konstruksi dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Persoalan ini penting diperjelas karena proyek yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai spesifikasi, diawasi secara memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
KETERANGAN REKANAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN
Nama CV Putra Arta tercantum dalam informasi proyek tersebut. Restu, yang disebut sebagai pemilik perusahaan, memberikan keterangan mengenai kepemilikan dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam komunikasi yang dihimpun, Restu disebut menyatakan bahwa proyek tersebut menggunakan namanya dan pekerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Yudi Pariaman. Namun, dalam komunikasi berikutnya, ia kembali menegaskan bahwa proyek itu miliknya serta menyebut pekerja di lapangan merupakan tenaga kerjanya.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek senilai Rp162,94 juta itu.
Siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis, pengadaan material, pengawasan mutu, serta pemenuhan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut kepemilikan perusahaan atau status pekerja. Kejelasan harus didukung dokumen kontrak, keterangan para pihak, dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Meski demikian, perbedaan keterangan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
STATUS YUDI PARIAMAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PERLU DIPERJELAS
Keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan isi kontrak dan aturan pengadaan yang berlaku. Penilaiannya harus mempertimbangkan bentuk pekerjaan yang dilaksanakan, hubungan antara para pihak, serta kewajiban penyedia sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Karena itu, CV Putra Arta perlu menjelaskan secara terbuka bentuk keterlibatannya dalam proyek tersebut, termasuk kedudukan Yudi Pariaman, pembagian tugas, dan pihak yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tanggung jawab penyedia tidak menjadi kabur ketika pekerjaan telah dilaksanakan di lapangan.
Jika pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan menemukan ketidaksesuaian dengan kewajiban kontraktual, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
PLESTERAN SALURAN IRIGASI JADI PERHATIAN
Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana proyek. Kondisi fisik saluran irigasi juga menjadi perhatian setelah plesteran dinding saluran terlihat kurang rapi dalam pantauan awak media.
Seorang warga yang identitasnya tidak disebutkan turut mempertanyakan kualitas campuran pasir dan semen serta kekuatan bangunan.
Namun, tampilan permukaan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa konstruksi tidak memenuhi standar. Penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang mengacu pada spesifikasi pekerjaan, gambar perencanaan, dan dokumen kontrak.
Pemeriksaan perlu mencakup kualitas material, ketebalan dan dimensi konstruksi, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Apabila ditemukan kekurangan, penyedia perlu diminta melakukan perbaikan sesuai kewajiban kontraktual dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan mutu tidak berhenti pada kesan visual, tetapi ditindaklanjuti melalui pengujian dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DINAS TERKAIT DIMINTA MENJELASKAN PENGAWASAN
Berdasarkan informasi proyek yang dihimpun, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat.
Informasi kontrak menyebutkan nomor 903/1529/JITUT-BSPP/IX/2026, dengan waktu pelaksanaan mulai 28 September 2026 hingga 26 November 2026.
Pada saat pantauan dilakukan, pekerjaan masih berada dalam rentang waktu pelaksanaan yang tercantum tersebut. Karena itu, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan kewajiban kontraktual.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab oleh dinas terkait. Apakah pemeriksaan rutin telah dilakukan? Bagaimana hasil evaluasi terhadap mutu fisik saluran? Apakah terdapat catatan mengenai kekurangan pekerjaan, dan bagaimana tindak lanjutnya jika ditemukan ketidaksesuaian?
Penjelasan tersebut perlu didukung dokumen pengawasan, laporan kemajuan pekerjaan, dan hasil pemeriksaan teknis. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan atau masih memerlukan perbaikan.
EMPAT ASPEK YANG PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN
Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, sedikitnya terdapat empat aspek yang perlu diperjelas.
Pertama, pelaksana dan pembagian tanggung jawab. CV Putra Arta perlu menjelaskan peran perusahaan serta kedudukan Yudi Pariaman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kedua, pengawasan proyek. Dinas terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Ketiga, mutu dan volume pekerjaan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan material, dimensi, volume, dan hasil konstruksi sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Keempat, kepatuhan administrasi dan kontrak. Dokumen pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan perlu ditelaah untuk memastikan kewajiban penyedia dijalankan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau kontraktual, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan. Sementara itu, dugaan tindak pidana hanya dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
ANGGARAN Rp162,94 JUTA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Proyek senilai Rp162,94 juta tersebut bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan penggunaan anggaran publik yang harus menghasilkan prasarana pertanian sesuai kebutuhan dan spesifikasi.
Karena itu, kejelasan pelaksana, mutu konstruksi, dan pengawasan tidak boleh berhenti sebagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ketiganya harus dijawab melalui dokumen yang sah, pemeriksaan teknis, dan keterangan resmi dari pihak terkait.
CV Putra Arta perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan peran serta tanggung jawabnya. Dinas terkait juga perlu memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kontrak dan hasil pengawasan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya terselesaikannya bangunan, melainkan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak, terpenuhinya standar mutu, dan terjaminnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Publik berhak memperoleh kejelasan. Pelaksana harus dapat dimintai pertanggungjawaban, mutu pekerjaan harus dapat dibuktikan, dan pengawasan harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta.

















Hari ini : 3603
Total Kunjungan : 3076746
Who's Online : 126
Discussion about this post