PADANG PARIAMAN — Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman mengimbau warga memeriksa dan, jika diperlukan, memperbarui data perlindungan sosial melalui kanal layanan resmi pemerintah atau petugas yang ditunjuk di nagari masing-masing sebelum akhir Desember 2026. Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati, S.SiT., MARS, sebagai bagian dari persiapan penataan data dan layanan perlindungan sosial pada 2027. Warga diminta mendatangi kantor wali nagari, Dinas Sosial, atau layanan resmi terkait untuk memperoleh informasi mengenai prosedur yang berlaku.
Imbauan itu disampaikan Nurhayati saat ditemui awak media dalam kegiatan Car Free Day di Katapiang, Minggu (25/10/2026).
Menurut Nurhayati, masyarakat diharapkan tidak menunda pemeriksaan atau pembaruan data hingga mendekati batas waktu.
Data PKH dan Bantuan Sembako Perlu Diperiksa
Nurhayati mengingatkan masyarakat untuk memastikan data perlindungan sosial mereka telah tercatat dan terverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun program bantuan lainnya.
Apabila data belum diperbarui atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, status kepesertaan dan keberlanjutan bantuan dapat terdampak sesuai dengan hasil verifikasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pemeriksaan data tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bantuan.
Karena itu, masyarakat diminta proaktif mencari informasi melalui kantor wali nagari, Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, atau kanal resmi pemerintah agar tidak mengalami kendala dalam proses pendataan.
Persiapan Menuju Penataan Data Perlindungan Sosial 2027
Penataan data perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data dan ketepatan sasaran bantuan. Istilah, mekanisme, serta jadwal penerapan sistem yang disebut sebagai “Perlinsos Digital” perlu merujuk pada kebijakan dan pengumuman resmi pemerintah.
Keberhasilan penataan data juga memerlukan sosialisasi yang merata. Pemerintah nagari dan petugas layanan terkait diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pemeriksaan atau pembaruan data, khususnya warga lanjut usia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi.
Dinas Sosial juga diharapkan terus menyampaikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, batas waktu, kanal layanan, serta dampak administratif dari pembaruan data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan memeriksa data lebih awal, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi penataan layanan perlindungan sosial pada 2027 serta dapat memastikan informasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Padang Pariaman diimbau menghubungi kantor wali nagari, Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, atau kanal resmi pemerintah sebelum akhir 2026 untuk memastikan prosedur pemeriksaan dan pembaruan data dilakukan dengan benar.



















Hari ini : 3402
Total Kunjungan : 3071426
Who's Online : 128
Discussion about this post