• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 23 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pihak Polres TPI Diminta Secepatnya Tangani Laporan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.

sudirman leader by sudirman leader
09/04/2025 6:29 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Pihak Polres TPI Diminta Secepatnya Tangani Laporan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.

Laporan pihak keluarga di Polresta Tanjungpinang

0
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) –
Memasuki minggu kedua sejak laporan dugaan tindak pidana kekerasan pemukulan terhadap anak dibawah umur, di Polresta Tanjungpinang, pihak keluarga korban, mulai pertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

Sesuai laporan pihak orang tua korban tentang kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak-anak mereka bukan saja menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan psikologis dan hak asasi anak.

Laporan kekerasan tersebut, yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, melibatkan dua terlapor berinisial IF dan IS. Anak dari pelapor RY, bersama beberapa temannya, diduga mengalami kekerasan pemukulan, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.

Ironisnya, meski laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Tanjungpinang. Pihak pelapor sangat kekhawatir lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak-anak mereka di Tanjungpinang.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

“Seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan maksimal, supaya ada kepastian tegasnya supermasi hukum,” ungkap Tafan Juristian Putra, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri yang ikut mendampingi keluarga korban.

Terkait kasus tersebut menurut Tafan, trauma yang dialami korban tak boleh disepelekan, apalagi jika ada unsur pemerasan dan pengancaman. Ia juga mengingatkan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin rasa aman bagi seluruh anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keterlambatan penanganan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tafan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi aktif dari penyidik agar keluarga tidak merasa diabaikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik mengatakan, “Masalah ini saya koordinasi ke penyidik dulu ya, sebentar pak.”

Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta adanya perlindungan psikologis dari instansi terkait, untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait progres penanganan perkara tersebut. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

WildWinz Casino im Test: So schützen Sie Ihr Geld beim Spielen

23 Oktober 2026

AureonPlay Casino Ελλάδα: Αποκτήστε το μπόνους καλωσορίσματος και κερδίστε περισσότερα

23 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3069213
Hari ini : 2913
Total Kunjungan : 3069213
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.