• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 18 Mei 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2022 5:32 PM
in Batam
0
Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com- Terdakwa Willyanton Chen, pelaku Pengedar obat herbal tanpa izin alias ilegal sebanyak dua mobil truck, yang  disita oleh BPOM Kepri, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Paradise Nagoya, terus bergulir dipersidangan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis,20 Januari 2022.

Dari pantaun media ini dilapangan, kasus ini pada acara sidang terakhir yaitu membacakan putusan sela, dan sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Batam, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan

Informasi yang diterima oleh media ini dari sejumlah nara sumber di Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya kasus ini dinilai terkesan aneh, sebab sejak obat iligal itu disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, hingga saat ini terdakwa Willyanton Chen, tidak pernah  ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat Batam.

“Terdakwa Willyanton Chen, sangat Jelas  melanggar Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 197, dengan ancaman
maksimal lima belas tahun penjara, denda Rp1,5 Milyar.”terang sember tersebut.

Baca Juga

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

Sementara itu Willyanton Chen, terdakwa pengedar obat- herbal tanpa izin itu masih bebas berkeliaran.

Willyanton Chen, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp HP-nya sampai berita ini diturunkan masih Belum ada jawaban.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ros, SH., yang menangani kasus ini, dikonfirmasi melalui WhatsApp HP-nya, juga belum ada jawaban.

Tidak hanya itu, pengacara terdakwa Willyanton Chen,  Rony Martin E. SH.MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum menjawab.

Terkait kasus ini Herry Marhat, Aktivis LSM Laskar Anti korupsi ( LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, minta pihak kejaksa dan hakim menghukum berat terdakwa Willyanton Chen,  sesuai dengan undang- undang yang Berlaku.

“Kita berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam, mengikuti intruksi Kejasaan Agung (Kejagung RI) agar jaksa  yang ada diseluruh tanah air tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita akan tetap mengawal proses persidangan kasus ini sampai tuntas,
Agar jaksa dan hakim pengadilan bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Perbuatannya.” Tegas Herry. **(Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Upaya Melahirkan Atlit THE POOL Dabo Singkep Gelar Turnamen Bola Biliar

Upaya Melahirkan Atlit THE POOL Dabo Singkep Gelar Turnamen Bola Biliar

17 Mei 2025
Demi Pembangunan Daerah Bupati JKA Datangi Komisi V DPRRI

Demi Pembangunan Daerah Bupati JKA Datangi Komisi V DPRRI

16 Mei 2025
Bupati JKA Lantik Emri Nurman Menjadi Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman

Bupati JKA Lantik Emri Nurman Menjadi Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman

14 Mei 2025
Asmadi Maju Jadi Calon Ketua KONI Padang Pariaman, Olah Raga Maju Masadepan Atlit Sejahtera

Asmadi Maju Jadi Calon Ketua KONI Padang Pariaman, Olah Raga Maju Masadepan Atlit Sejahtera

14 Mei 2025
Bursa Ketua KONI P. Pariaman Memuncak, AKBP (Purn) Maymuspi Tawarkan Visinya Ciptakan Lumbung Atlet Berprestasi

Bursa Ketua KONI P. Pariaman Memuncak, AKBP (Purn) Maymuspi Tawarkan Visinya Ciptakan Lumbung Atlet Berprestasi

12 Mei 2025
Halal Biahalal PKDP se-Indonesia Penuh Akrab Bupati JKA Sebut Sejumlah Program Pembangunan

Halal Biahalal PKDP se-Indonesia Penuh Akrab Bupati JKA Sebut Sejumlah Program Pembangunan

12 Mei 2025
Rakernas DPP PKDP, Rumuskan Langkah Konkret dalam Memperkuat Peran PKDP

Rakernas DPP PKDP, Rumuskan Langkah Konkret dalam Memperkuat Peran PKDP

12 Mei 2025
Hadiri Pelantikan Pengurus DPW PKDP Sumbar, Bupati JKA Ajak Saling Rangkul

Hadiri Pelantikan Pengurus DPW PKDP Sumbar, Bupati JKA Ajak Saling Rangkul

12 Mei 2025
Polres Bengkayang Gelar Patroli Rutin Malam, Upaya Memberantas Premanisme

Polres Bengkayang Gelar Patroli Rutin Malam, Upaya Memberantas Premanisme

11 Mei 2025
Cegah Premanisme Polres Bintan Gencar Laksanakan Patroli dan Himbauan.

Cegah Premanisme Polres Bintan Gencar Laksanakan Patroli dan Himbauan.

11 Mei 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2754575
Hari ini : 2512
Total Kunjungan : 2754575
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.