• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 22 Mei 2022
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2022 5:32 PM
in Batam
0
Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com- Terdakwa Willyanton Chen, pelaku Pengedar obat herbal tanpa izin alias ilegal sebanyak dua mobil truck, yang  disita oleh BPOM Kepri, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Paradise Nagoya, terus bergulir dipersidangan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis,20 Januari 2022.

Dari pantaun media ini dilapangan, kasus ini pada acara sidang terakhir yaitu membacakan putusan sela, dan sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Batam, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan

Informasi yang diterima oleh media ini dari sejumlah nara sumber di Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya kasus ini dinilai terkesan aneh, sebab sejak obat iligal itu disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, hingga saat ini terdakwa Willyanton Chen, tidak pernah  ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat Batam.

“Terdakwa Willyanton Chen, sangat Jelas  melanggar Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 197, dengan ancaman
maksimal lima belas tahun penjara, denda Rp1,5 Milyar.”terang sember tersebut.

Baca Juga

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Batam

Bupati Bersama Ketua DPRD Lingga Silaturahmi Dengan KADIN Batam sharing Upaya Peluang Kerjasama

Sementara itu Willyanton Chen, terdakwa pengedar obat- herbal tanpa izin itu masih bebas berkeliaran.

Willyanton Chen, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp HP-nya sampai berita ini diturunkan masih Belum ada jawaban.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ros, SH., yang menangani kasus ini, dikonfirmasi melalui WhatsApp HP-nya, juga belum ada jawaban.

Tidak hanya itu, pengacara terdakwa Willyanton Chen,  Rony Martin E. SH.MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum menjawab.

Terkait kasus ini Herry Marhat, Aktivis LSM Laskar Anti korupsi ( LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, minta pihak kejaksa dan hakim menghukum berat terdakwa Willyanton Chen,  sesuai dengan undang- undang yang Berlaku.

“Kita berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam, mengikuti intruksi Kejasaan Agung (Kejagung RI) agar jaksa  yang ada diseluruh tanah air tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita akan tetap mengawal proses persidangan kasus ini sampai tuntas,
Agar jaksa dan hakim pengadilan bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Perbuatannya.” Tegas Herry. **(Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Mencegah Penyebaran Cacing Petugas Puskesmas Ranai Kunjungi SDN 005 Sepempang

Mencegah Penyebaran Cacing Petugas Puskesmas Ranai Kunjungi SDN 005 Sepempang

20 Mei 2022
Hore Gubernur Kepri Lepas Pelayaran Perdana Karimun-Malaysia, Setelah Dua Tahun Terhenti

Hore Gubernur Kepri Lepas Pelayaran Perdana Karimun-Malaysia, Setelah Dua Tahun Terhenti

19 Mei 2022
Pemkab Lingga Beri Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Pemkab Lingga Beri Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

19 Mei 2022
Hore Politeknik Lingga Buka Pendaftaran, Siapkan 90 Beasiswa Bagi Putra-Putri Tempatan

Hore Politeknik Lingga Buka Pendaftaran, Siapkan 90 Beasiswa Bagi Putra-Putri Tempatan

18 Mei 2022
Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Anak di Kampung Bulang

Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Anak di Kampung Bulang

18 Mei 2022
Bupati Dharmasraya Bersama Dandim 0310/Ss Serahkan Bantuan Kepada PKLW MG

Bupati Dharmasraya Bersama Dandim 0310/Ss Serahkan Bantuan Kepada PKLW MG

18 Mei 2022
Pemkab Lingga Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Pemkab Lingga Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

18 Mei 2022
Dinilai ada Kesenjangan TPP, PGRI  Datangi DPRD Natuna

Dinilai ada Kesenjangan TPP, PGRI  Datangi DPRD Natuna

13 Mei 2022
Sidang Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kepri, Rizki Faisal Gantikan Posisi Hj,Dewi Kumlasari.

Sidang Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kepri, Rizki Faisal Gantikan Posisi Hj,Dewi Kumlasari.

12 Mei 2022
Lantik Dewan Hakim MTQ XI Bintan, MUI Bintan Turut Dikukuhkan

Lantik Dewan Hakim MTQ XI Bintan, MUI Bintan Turut Dikukuhkan

12 Mei 2022
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2431274
Hari ini : 1376
Total Kunjungan : 2431274
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.