• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 26 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelaku Perampok Dengan Kekerasan Tak Berkutik Dtitangkap Jajaran Polresta Tanjungpinang.

sudirman leader by sudirman leader
14/10/2024 10:04 AM
in Tanjungpinang
0
Pelaku Perampok Dengan Kekerasan Tak Berkutik Dtitangkap Jajaran Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang dan Waka Polres, Kasat Reskrim, Humas.

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Jajaran Satreakrim Polres Tanjungpinang tangkap RS 31 perampok Lansia “Maimunah (71)” di Gang Pulau Pandan, Lorong II, Jalan Raja Haji Fisabililah, kelurahan Seijang Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Pers Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa didampingi Waka Polres AKBP Pol Robby serta Kasat Reskrim Agung Tri Poerbowo Koto dan Kasi Humas Sarul Damanik, pada Senin 14 Oktober 2024, di Mapolres Tanjungpinang  Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Budi Santosa menjelaskan, Modus operandi pelaku RS berpura-pura menjadi petugas pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung mencekik korban, saat korban berupaya melawan, tersangka memukul korban sebanyak dua kali mengena’i mata dan bibir korban hingga tak berdaya.

Akhirnya pelaku berhasil kabur, mengendara’i motor Yamaha Jupiter MX, handphone Redmi,  ATM milik pelaku, dan hasil kejahatan tersangkan diamankan pihak Poleresta Tanjungpinang.

Baca Juga

Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Adapun hasil kejahatan pelaku, berupa dua cincin emas, satu gelang emas, serta sebuah handphone Samsung Galaxy Type A04E  dengan total kerugian korban, ditaksir mencapai belasan juta rupiah, sebut Budi Santosa.

Budi Santosa juga menjelaskan, bahwa barang-barang hasil curian pelaku dijualnya secara online. berdasarkan itu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti, kata Budi Santosa.

Perampokan itu dilakukan tersanka pada malam hari, tanggal 21 Agustus 2024. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

25 Oktober 2026
Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

25 Oktober 2026
Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

25 Oktober 2026
Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

24 Oktober 2026
ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

24 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3072447
Hari ini : 4423
Total Kunjungan : 3072447
Who's Online : 133

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.