
Lingga (Leadernusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 02/05/2024 di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga dengan agenda tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilihan Umum kemaren 2024.
Ketua KPU Ardhi Auliya mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada Pemilhan Legeslatif (Pileg) di Kabupaten Lingga kemaren 2024, tetap mengacu pada peraturan tentang regulasi tahapan pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI.
Lanjut Ardhi, Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih, yang memuat perintah yakni, KPU menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari, setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menerima surat masuk tertanggal 29 April 2024 ke KPU Lingga dan KPU RI bersamaan seluruh KPU se Indonesia yang tidak sedang menjalani proses sengketa di MK, wajib menetapkan calon terpilih pada hari ini (2 Mei 2024) yang mana merupakan hari terakhir dari ketentuan itu,” Jelas Ardhi
Pada rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Lingga dan Anggota, Perwakilan Kepala Kepolisian Resort Lingga, Kejari Lingga, Lanal Dabo Singkep, Danramil Kabupaten Lingga, Kepala BIN Kabupaten Lingga, Camat, OPD, Perwakilan Partai Politik dan Perwakilan Organisasi Wartawan Kabupaten Lingga. (Roni)
Discussion about this post