Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, saat ditemui sejumlah awak media di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).
ANAMBAS Leadernusantara.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Duta Marine.
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengatakan pihaknya telah tiga kali menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.
“Sudah tiga kali kami menyurati Disnaker Provinsi Kepri, tetapi sampai saat ini belum ada respons atau balasan,” ujar Sahtiar kepada sejumlah awak media di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).
BACA JUGA: Meidra Idol Meriahkan Malam Puncak Dekrafest Kepri 2026, Angkat Kriya Karya Kepri ke Pasar Lebih Luas
Ia mengatakan, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut pengupahan, tetapi juga status hubungan kerja dan komposisi tenaga kerja.
Menurut Sahtiar, KSPSI Anambas mempertanyakan tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Kontrak tidak ada. Dokumen PKWT maupun PKWTT juga tidak ada,” katanya.
KSPSI juga menyoroti gaji pokok pekerja yang disebut sekitar Rp2 juta. Sahtiar menduga besaran tersebut berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, KSPSI mempertanyakan komposisi tenaga kerja di perusahaan tersebut. Dari sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di PT Duta Marine, hanya tujuh orang yang disebut merupakan tenaga kerja lokal.
Sahtiar menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, khususnya terhadap dokumen hubungan kerja, pengupahan, dan data tenaga kerja perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUMPP Anambas, M. Kasim, saat dihubungi awak media mengatakan, KSPSI Anambas sejauh ini tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada instansinya.
“Sepengetahuan kami, Serikat Pekerja KSPSI Anambas tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas,” kata Kasim.
Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan laporan tersebut disampaikan langsung kepada Disnaker Kepri. Karena berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, penanganannya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Kasim menambahkan, laporan dari KSPSI Anambas tersebut juga tidak ditembuskan kepada pihaknya. Disnaker Anambas, kata dia, lebih berperan dalam pembinaan ketenagakerjaan, sedangkan fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Untuk persoalan ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari Disnaker Provinsi Kepri,” katanya.
Setelah berupaya memperoleh informasi mengenai tiga surat yang dikirimkan kepada Disnaker Provinsi Kepri, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari instansi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Duta Marine maupun instansi terkait lainnya sebagai bahan pemberitaan yang berimbang. (Tim)


















Hari ini : 3147
Total Kunjungan : 3042735
Who's Online : 126
Discussion about this post