Jakarta (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis 04 Januari 2024, periksa 1 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 lalu.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu RMY selaku Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).
Kejaksaan Agung juga Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
Pada waktu sama Kejaksaan Agung juga mengespose melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa, dilakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) Jakarta, 04 Januari 2024. Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Semua itu upaya kerja keras Jaksa Agung untuk menindak para pelaku bagi yang melakukan berbuatan melawan hukum pidana koroupsi tidak diberi toleransi karena merugikan keuangan negara dapat menghambat pertumbuhan pembangunan di negara Indonesia. (Leader)
Discussion about this post