• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Januari 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kebijakan BPN Bintan Dalam Pemecahan Surat Sertifikat Tanah Susahkan Waga

sudirman leader by sudirman leader
12/02/2025 12:37 PM
in Bintan
0
Kebijakan BPN Bintan Dalam Pemecahan Surat Sertifikat Tanah Susahkan Waga

Foto kantor BPN Bintan

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan (Leadernusantara.com) – Warga Bintan bingung dengan adanya penundaan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, dalam rangka pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah. Bahkan warga yang ingin mengajukan pemisahan dan pemecahan ditolak oleh petugas loket kamtor BPN Kabupaten Bintan.

Menurut salah seorang waga mengatakan kepada awak media, “Kami bingung, saat melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan Sertifikat tanah di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya mengatakan bahwa untuk sementara petugas belum bisa, ujarnya sopan memberikan keterangan,” sebut warga Desa Kelong, Bintan Pesisir menirukan bahasa Petugas BPN Bintan, pada hari Rabu (12/2).

Warga Desa Kelong tersebut bingung, penolakan yang disampaikan oleh petugas BPN tersebut, karna tidak ada dasarnya sesuai peraturan yang harus menunda pengajuan pemecahan Sertifikat Surat Tanah, di BPN Kabupaten Bintan.

“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuatlah, agar masyarakat menjadi tahu dan paham. Kalaupun ada kebijakan tersebut mestinya disosialisasikan dahululah, sehingga masyarakat tidak bingung seperti saya ini”, ujarnya tampak sedih.

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Hal yang sama dialami oleh Rio, warga Bintan yang membeli sebidang tanah Kamplingan di Bintan. Dimana ia juga mengajukan permohonan pemisahan sertifikat di atas tanah Kamplingan yang di  belinya, sejak dari Bulan Oktober 2024 hingga sekarang belum ada kejelasannya,sebut Rio.

“Sudah hampir 4 bulan kami ajukan  pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka diajuan pemisahan surat Sertifikat tanah, tetapi BPN Bintan menolak, alasan belum bisa,” ujar Rio.

Sejak beralihnya kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bintan, dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo, pelayanan untuk pemecahan atau pemisahan sertifikat terhenti. Hingga menjadi pertanyaan besar bagi warga Bintan, terhadap kebijakan dari Suwandi Prasetyo masa kepemimpinan BPN Bintan.

Sementara Menteri ATR/BPN belum ada mengeluarkan peraturan seperti kebijakan yang diterapkan BPN Bintan, terkait sistim pemisahan atau pemecahan sertifikat Tanah. Yang ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Tekait dengan pemecahan Surat sertifikat tanah di kawasan Lahan Sawah atau yang dilindungi (LSD).

Sedangkan pemohon perseorangan dapat mengajukan pemecahan tanah maksimal 5 bidang. pemohon badan hukum dapat mengajukan pemecahan tanah untuk lebih dari 5 bidang, Proses pemisahan tanah dapat dilakukan, seperti pembebasan lahan untuk jalan.

“Sementara itu peraturan yang melarang atau menunda terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan lahan sertifikat tanah, sampai saat ini belum ada. Nah, kami bingung, dengan Kepala BPN Bintan, saat ini di jabat oleh Suwandi Prasetyo, membuat kebijakan,” tegasnya.

Berkas pemisahan se bidang tanah yang masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Dari pengakuan pemohon pada tanggal 1 Juli hingga kini hampir 5 bulan.

Nur warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur juga pernah mengalami hal yang sama, dimana berkas yang yang diajukannya tidak kunjung tuntas selama 5 bulan, sebutnya tampak kesal.

Nur juga mengatakan, pengajuan berkas Pemisahaan se bidang tanah dengan luas 400 M², sejumlah 1 bidang sudah di nyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN Bintan. Melalui petugas ukur yang bernama Rizky, berkas tersebut tidak ada persoalan lagi, bahkan Petugas tersebut juga sudah melakukan verifikasi dan pengukuran atas tanah pemohon.

Namun hingga kini Sertifikat pengajuan pemisahan bidang tanah atas nama Ponirah tidak kunjung selesai. Di konfirmasi Pihak BPN melalui Rizky selalu sibuk dan tidak ada jawaban.

“Saya orang susah pak, tolong kasihani saya. Dari kijang ke BPN Bintan jauh, saya harus carter atau bayar ojek menuju kesana. saya mohon kepada Kepala BPN Bintan dan Petugas BPN Bintan dapat membantu. Jika berkas saya, Pemisahaan bidang yang diajukan tidak lengkap, atau mengalami kekurangan lainya atau ada masalah lahan, mohon petugas BPN koperatif menyampaikan kepada masyarakat, jangan pesan atau telpon saya di diamkan.

“Jangan di janji-janjikan, karena Kami sangat butuh sertifikat hak milik kami dapat selesai sebagaimana mestinya,” ujar Nur sambil meneteskan air mata.

Nur berharap, Petugas BPN Bintan dapat memberikan kepastian Batas waktu pelayanan penerbitan sertifikat sesuai SOP di BPN Bintan. Jangan masyarakat di diamkan atau di PHP. Dirinya sangat tidak nyaman dengan pemilik Sertifikat awal keluarga ibu Ponirah.

“Saya mohon kepada petugas BPN Bintan, tolong kasiani kami, kami orang susah. Hak kami melalui permohonan pemisahaan bidang tanah, sudah sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak ada persoalan lagi. Kami mohon di bantu selesaikan,” ungkapnya.

Dengan adanya hal ini sangat meresahkan warga Bintan, hingga perolehan pendapatan daerah melalui pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi terhambat. Bahkan perputaran ekonomi dan akan mengganggu kelancaran investasi ke daerah Bintan.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan dan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bintan terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan ini sesua yang disampaikan sejumlah warga tersebut.(Leader)

Discussion about this post

Berita Terkini

Tableau Parier Et Animé Principal Options — République française Jouez En Argent Réel

18 Januari 2026

Plus Lucratif Virtuel Tables De Roulette Encaisser ◦ territoire français Collectez Le Bonus

18 Januari 2026

Élő Megbízó Cselekmény _ Hungary Kezdj El Játszani

18 Januari 2026

Liaison Option – zone française Commencez À Jouer

18 Januari 2026

Pourquoi Miser En Ligne Roulette En Ligne Est Amusant • République française Obtenez Le Bonus Maintenant

18 Januari 2026

Licenc És Biztonsági Intézkedések — Magyarország Szerezd Meg A Bónuszt Most

15 Januari 2026

János Király – HU Játssz Most

15 Januari 2026

De Hele Dag Voor U Klaar Met Professionele Ondersteuning. · Nederlandse markt Verzamel Bonus

15 Januari 2026

Behave BetUS Call For Support For Sedimentation République française Réclamez Des Tours Gratuits

15 Januari 2026

Langue Américaine Bloc Opératoire Européen Roulette — territoire français Jouez Maintenant

15 Januari 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2846642
Hari ini : 3313
Total Kunjungan : 2846642
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.