• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 24 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kebijakan BPN Bintan Dalam Pemecahan Surat Sertifikat Tanah Susahkan Waga

sudirman leader by sudirman leader
12/02/2025 12:37 PM
in Bintan
0
Kebijakan BPN Bintan Dalam Pemecahan Surat Sertifikat Tanah Susahkan Waga

Foto kantor BPN Bintan

0
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan (Leadernusantara.com) – Warga Bintan bingung dengan adanya penundaan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, dalam rangka pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah. Bahkan warga yang ingin mengajukan pemisahan dan pemecahan ditolak oleh petugas loket kamtor BPN Kabupaten Bintan.

Menurut salah seorang waga mengatakan kepada awak media, “Kami bingung, saat melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan Sertifikat tanah di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya mengatakan bahwa untuk sementara petugas belum bisa, ujarnya sopan memberikan keterangan,” sebut warga Desa Kelong, Bintan Pesisir menirukan bahasa Petugas BPN Bintan, pada hari Rabu (12/2).

Warga Desa Kelong tersebut bingung, penolakan yang disampaikan oleh petugas BPN tersebut, karna tidak ada dasarnya sesuai peraturan yang harus menunda pengajuan pemecahan Sertifikat Surat Tanah, di BPN Kabupaten Bintan.

“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuatlah, agar masyarakat menjadi tahu dan paham. Kalaupun ada kebijakan tersebut mestinya disosialisasikan dahululah, sehingga masyarakat tidak bingung seperti saya ini”, ujarnya tampak sedih.

Baca Juga

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Hal yang sama dialami oleh Rio, warga Bintan yang membeli sebidang tanah Kamplingan di Bintan. Dimana ia juga mengajukan permohonan pemisahan sertifikat di atas tanah Kamplingan yang di  belinya, sejak dari Bulan Oktober 2024 hingga sekarang belum ada kejelasannya,sebut Rio.

“Sudah hampir 4 bulan kami ajukan  pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka diajuan pemisahan surat Sertifikat tanah, tetapi BPN Bintan menolak, alasan belum bisa,” ujar Rio.

Sejak beralihnya kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bintan, dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo, pelayanan untuk pemecahan atau pemisahan sertifikat terhenti. Hingga menjadi pertanyaan besar bagi warga Bintan, terhadap kebijakan dari Suwandi Prasetyo masa kepemimpinan BPN Bintan.

Sementara Menteri ATR/BPN belum ada mengeluarkan peraturan seperti kebijakan yang diterapkan BPN Bintan, terkait sistim pemisahan atau pemecahan sertifikat Tanah. Yang ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Tekait dengan pemecahan Surat sertifikat tanah di kawasan Lahan Sawah atau yang dilindungi (LSD).

Sedangkan pemohon perseorangan dapat mengajukan pemecahan tanah maksimal 5 bidang. pemohon badan hukum dapat mengajukan pemecahan tanah untuk lebih dari 5 bidang, Proses pemisahan tanah dapat dilakukan, seperti pembebasan lahan untuk jalan.

“Sementara itu peraturan yang melarang atau menunda terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan lahan sertifikat tanah, sampai saat ini belum ada. Nah, kami bingung, dengan Kepala BPN Bintan, saat ini di jabat oleh Suwandi Prasetyo, membuat kebijakan,” tegasnya.

Berkas pemisahan se bidang tanah yang masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Dari pengakuan pemohon pada tanggal 1 Juli hingga kini hampir 5 bulan.

Nur warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur juga pernah mengalami hal yang sama, dimana berkas yang yang diajukannya tidak kunjung tuntas selama 5 bulan, sebutnya tampak kesal.

Nur juga mengatakan, pengajuan berkas Pemisahaan se bidang tanah dengan luas 400 M², sejumlah 1 bidang sudah di nyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN Bintan. Melalui petugas ukur yang bernama Rizky, berkas tersebut tidak ada persoalan lagi, bahkan Petugas tersebut juga sudah melakukan verifikasi dan pengukuran atas tanah pemohon.

Namun hingga kini Sertifikat pengajuan pemisahan bidang tanah atas nama Ponirah tidak kunjung selesai. Di konfirmasi Pihak BPN melalui Rizky selalu sibuk dan tidak ada jawaban.

“Saya orang susah pak, tolong kasihani saya. Dari kijang ke BPN Bintan jauh, saya harus carter atau bayar ojek menuju kesana. saya mohon kepada Kepala BPN Bintan dan Petugas BPN Bintan dapat membantu. Jika berkas saya, Pemisahaan bidang yang diajukan tidak lengkap, atau mengalami kekurangan lainya atau ada masalah lahan, mohon petugas BPN koperatif menyampaikan kepada masyarakat, jangan pesan atau telpon saya di diamkan.

“Jangan di janji-janjikan, karena Kami sangat butuh sertifikat hak milik kami dapat selesai sebagaimana mestinya,” ujar Nur sambil meneteskan air mata.

Nur berharap, Petugas BPN Bintan dapat memberikan kepastian Batas waktu pelayanan penerbitan sertifikat sesuai SOP di BPN Bintan. Jangan masyarakat di diamkan atau di PHP. Dirinya sangat tidak nyaman dengan pemilik Sertifikat awal keluarga ibu Ponirah.

“Saya mohon kepada petugas BPN Bintan, tolong kasiani kami, kami orang susah. Hak kami melalui permohonan pemisahaan bidang tanah, sudah sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak ada persoalan lagi. Kami mohon di bantu selesaikan,” ungkapnya.

Dengan adanya hal ini sangat meresahkan warga Bintan, hingga perolehan pendapatan daerah melalui pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi terhambat. Bahkan perputaran ekonomi dan akan mengganggu kelancaran investasi ke daerah Bintan.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan dan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bintan terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan ini sesua yang disampaikan sejumlah warga tersebut.(Leader)

Discussion about this post

Berita Terkini

Warum MiFinity Casinos die optimale Wahl für e-Wallet-Zahlungen sind

24 September 2026

Sicherheit im Rapid Transfer Casino: Warum Ihre Daten beim Spielen geschützt sind

24 September 2026

Quando è il momento giusto per fermarsi al casino?

23 September 2026

High Roller Casino: Oppdag hvordan du maksimerer gevinster i 2026

23 September 2026

Apostatudo Casino en 2026: descubre los bonos más emocionantes y sus beneficios

23 September 2026

VIP Casino Latvijā: kādas ir labākās ātras izmaksas metodes?

23 September 2026

Kan du stole på online casinoer?

23 September 2026

The future of virtual casinos: Trends to watch

23 September 2026

Beste Online Casino Zonder Cruks: ontdek de meest populaire slots van 2026

22 September 2026

Hva bør du vite før du besøker et kasino?

22 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3043210
Hari ini : 1615
Total Kunjungan : 3043210
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.