Bintan (Leadernusantara.com) – Warga Bintan bingung dengan adanya penundaan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, dalam rangka pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah. Bahkan warga yang ingin mengajukan pemisahan dan pemecahan ditolak oleh petugas loket kamtor BPN Kabupaten Bintan.
Menurut salah seorang waga mengatakan kepada awak media, “Kami bingung, saat melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan Sertifikat tanah di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya mengatakan bahwa untuk sementara petugas belum bisa, ujarnya sopan memberikan keterangan,” sebut warga Desa Kelong, Bintan Pesisir menirukan bahasa Petugas BPN Bintan, pada hari Rabu (12/2).
Warga Desa Kelong tersebut bingung, penolakan yang disampaikan oleh petugas BPN tersebut, karna tidak ada dasarnya sesuai peraturan yang harus menunda pengajuan pemecahan Sertifikat Surat Tanah, di BPN Kabupaten Bintan.
“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuatlah, agar masyarakat menjadi tahu dan paham. Kalaupun ada kebijakan tersebut mestinya disosialisasikan dahululah, sehingga masyarakat tidak bingung seperti saya ini”, ujarnya tampak sedih.
Hal yang sama dialami oleh Rio, warga Bintan yang membeli sebidang tanah Kamplingan di Bintan. Dimana ia juga mengajukan permohonan pemisahan sertifikat di atas tanah Kamplingan yang di belinya, sejak dari Bulan Oktober 2024 hingga sekarang belum ada kejelasannya,sebut Rio.
“Sudah hampir 4 bulan kami ajukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka diajuan pemisahan surat Sertifikat tanah, tetapi BPN Bintan menolak, alasan belum bisa,” ujar Rio.
Sejak beralihnya kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bintan, dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo, pelayanan untuk pemecahan atau pemisahan sertifikat terhenti. Hingga menjadi pertanyaan besar bagi warga Bintan, terhadap kebijakan dari Suwandi Prasetyo masa kepemimpinan BPN Bintan.
Sementara Menteri ATR/BPN belum ada mengeluarkan peraturan seperti kebijakan yang diterapkan BPN Bintan, terkait sistim pemisahan atau pemecahan sertifikat Tanah. Yang ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Tekait dengan pemecahan Surat sertifikat tanah di kawasan Lahan Sawah atau yang dilindungi (LSD).
Sedangkan pemohon perseorangan dapat mengajukan pemecahan tanah maksimal 5 bidang. pemohon badan hukum dapat mengajukan pemecahan tanah untuk lebih dari 5 bidang, Proses pemisahan tanah dapat dilakukan, seperti pembebasan lahan untuk jalan.
“Sementara itu peraturan yang melarang atau menunda terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan lahan sertifikat tanah, sampai saat ini belum ada. Nah, kami bingung, dengan Kepala BPN Bintan, saat ini di jabat oleh Suwandi Prasetyo, membuat kebijakan,” tegasnya.
Berkas pemisahan se bidang tanah yang masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Dari pengakuan pemohon pada tanggal 1 Juli hingga kini hampir 5 bulan.
Nur warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur juga pernah mengalami hal yang sama, dimana berkas yang yang diajukannya tidak kunjung tuntas selama 5 bulan, sebutnya tampak kesal.
Nur juga mengatakan, pengajuan berkas Pemisahaan se bidang tanah dengan luas 400 M², sejumlah 1 bidang sudah di nyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN Bintan. Melalui petugas ukur yang bernama Rizky, berkas tersebut tidak ada persoalan lagi, bahkan Petugas tersebut juga sudah melakukan verifikasi dan pengukuran atas tanah pemohon.
Namun hingga kini Sertifikat pengajuan pemisahan bidang tanah atas nama Ponirah tidak kunjung selesai. Di konfirmasi Pihak BPN melalui Rizky selalu sibuk dan tidak ada jawaban.
“Saya orang susah pak, tolong kasihani saya. Dari kijang ke BPN Bintan jauh, saya harus carter atau bayar ojek menuju kesana. saya mohon kepada Kepala BPN Bintan dan Petugas BPN Bintan dapat membantu. Jika berkas saya, Pemisahaan bidang yang diajukan tidak lengkap, atau mengalami kekurangan lainya atau ada masalah lahan, mohon petugas BPN koperatif menyampaikan kepada masyarakat, jangan pesan atau telpon saya di diamkan.
“Jangan di janji-janjikan, karena Kami sangat butuh sertifikat hak milik kami dapat selesai sebagaimana mestinya,” ujar Nur sambil meneteskan air mata.
Nur berharap, Petugas BPN Bintan dapat memberikan kepastian Batas waktu pelayanan penerbitan sertifikat sesuai SOP di BPN Bintan. Jangan masyarakat di diamkan atau di PHP. Dirinya sangat tidak nyaman dengan pemilik Sertifikat awal keluarga ibu Ponirah.
“Saya mohon kepada petugas BPN Bintan, tolong kasiani kami, kami orang susah. Hak kami melalui permohonan pemisahaan bidang tanah, sudah sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak ada persoalan lagi. Kami mohon di bantu selesaikan,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini sangat meresahkan warga Bintan, hingga perolehan pendapatan daerah melalui pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi terhambat. Bahkan perputaran ekonomi dan akan mengganggu kelancaran investasi ke daerah Bintan.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan dan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bintan terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan ini sesua yang disampaikan sejumlah warga tersebut.(Leader)
Discussion about this post