Pontianak, Jumat 24 April 2026 — penyimpangan dalam Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat,Ruas jalan anjungan-jagoi babang batas Sarawak.
dari beberapa media yang sudah di bayar dan di hapus menguatkan dugaan peranan PPK yang sekaligus pelaksana padat karya mengunakan KTP penduduk yang tidak sama sekali di kerjakan kegiatan padat karya tersebut,hanya modal dokumentasi paste dari kontraktor pelaksana perawatan jalan berhasil mengeluarkan dana padat karya.
tidak hanya menyorot pencatutan data warga, tetapi juga mulai mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: alur pengelolaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, serta peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5.
Berdasarkan informasi yang dihimpun baik dari media maupun bukti lapangan dan beberapa saksi mengatakan pekerjaan tersebut tidak sama sekali di laksanankan, program padat karya secara prinsip dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal dengan sistem pembayaran upah harian. Dalam skema ini, PPK memiliki kewenangan penting aktor intelektual yang melancarkan permainan.
mulai dari perencanaan kegiatan, penetapan lokasi, verifikasi tenaga kerja, hingga proses pembayaran dan pelaporan.
Namun, dalam kasus yang kini disorot, muncul dugaan bahwa tahapan-tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah sumber menyebutkan, proses awal pengumpulan data tenaga kerja dilakukan melalui pemerintah desa. Data identitas warga—termasuk KTP—dikumpulkan dan diserahkan sebagai dasar administrasi pelaksanaan program. Pada tahap ini, seharusnya dilakukan verifikasi faktual terhadap calon pekerja yang benar-benar terlibat di lapangan.
“Data dikumpulkan, tapi setelah itu tidak ada kejelasan. Warga tidak pernah dipanggil bekerja,” ujar salah satu sumber.
Dari titik ini, dugaan pola modus mulai terlihat. Data yang telah terkumpul diduga tetap digunakan dalam dokumen administrasi, meskipun tidak diikuti dengan pelibatan tenaga kerja secara nyata. Nama-nama warga kemudian tercantum dalam daftar hadir dan laporan pembayaran upah.
Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa dokumen pendukung seperti absensi harian hingga bukti penerimaan upah tetap disusun. Dalam beberapa temuan, tanda tangan dalam dokumen tersebut disebut-sebut tidak sesuai dengan identitas pemilik nama.
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat kemungkinan terjadinya praktik pencatatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.
Di sisi lain, hasil penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas fisik yang minim di sejumlah lokasi yang diklaim sebagai titik pelaksanaan program.
Padahal, kegiatan padat karya seharusnya dapat terlihat secara kasat mata, seperti pekerjaan perbaikan jalan, pembersihan saluran, atau kegiatan infrastruktur ringan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya celah antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tidak sinkron.
Dalam struktur pelaksanaan, PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebenaran administrasi dan realisasi kegiatan. Oleh karena itu, peran pengawasan internal menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam setiap tahapan.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar terjadi pencatutan data dan pembayaran fiktif, maka hal tersebut tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran negara.
Desakan pun mulai mengarah pada perlunya audit menyeluruh terhadap dokumen pelaksanaan program, termasuk pencocokan antara data penerima upah, bukti pembayaran, serta kondisi riil di lapangan.
Selain itu, transparansi dalam pembukaan data program kepada publik dinilai penting guna menghindari spekulasi sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait alur pelaksanaan dan dugaan pola penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Perkembangan isu ini masih terus ditelusuri dan berpotensi mengarah pada pengungkapan yang lebih luas. Maria











Hari ini : 2064
Total Kunjungan : 2918470
Who's Online : 133
Discussion about this post