• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ikut Kampaye Dua ASN Kemenag Padang Pariaman Kena Sangsi Disiplin

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
05/04/2019 7:45 PM
in Sumbar
0
Ikut Kampaye Dua ASN Kemenag Padang Pariaman Kena Sangsi Disiplin
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Leader nusantara.com – Ikut Kampanye kan Calon Legislatif, Dua ASN Kementerian Agama (Kemenag) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terkena Keduanya dikenakan sangsi disiplin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.

Kedua ASN yang dikenakan sangsi tersebut beranisial SHZ dan IY kedua pegawai Kemenag itu terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg dari Partai besar yang ikut kampaye.

Rekomendasi sanksi diberikan Bawaslu Padang Pariaman setelah mendapat surat putusan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Sabtu (23/3) lalu.

Bawaslu menyurati Kanwil Kemenag Padang Pariaman untuk melaksanakan putusan sanksi tersebut terhitung 14 hari kerja setelah surat diterima.

Baca Juga

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

“Sekarang kami sedang mengawasi apakah sanksi itu sudah mereka jalani atau tidak. ASN itu juga sudah diperiksa dan kami sudah menyurati Kanwil Kemenag Sumbar,” kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq kepada wartawan Leader Nusantara.com diminang jaya lubuk alung usai acara kordinasi kehumasan mitra bawaslu padang pariaman.

Anton menerangkan, Suhendrizal ini menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pendidikan dan Madrasah di Kemenag Padang Pariaman. Sedangkan Irsyad menjabat Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di kantor Kemenag tersebut.

Kampanye salah satu kandidat calon legislatif dari salah satu partai, itu dilakukan oleh dua ASN ini di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman pada 23 desember 2018 lalu dalam rangka memperingati dan memeriahkan HAB 73 (hari amal bhakti) tahun 2019 dengan kegiatan gerak jalan THAHARAH sehat dan hiburan musik.

“Di tengah acara, mereka membagikan lot nomor dorprise untuk di undi dan berhadiah Bingkisan yg berlebelfoto Caleg tersebut, Kami sudah ada barang bukti,” katanya.

Anton menjelaskan, kedua terlapor ini mendapatkan sanksi berbeda. ASN bernama irsyad mendapatkan sanksi disiplin ringan berupa permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan suhendrizal dikenakan saksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

“Bentuk disiplin sedang ini hukumnya adalah ditunda kepangkatannya selama satu tahun, ditunda gajinya berkala selama satu tahun, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat. Kami sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk mengawal proses sanksi. (Edi)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068619
Hari ini : 5430
Total Kunjungan : 3068619
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.