• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 9 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos

admin by admin
01/01/2017 12:58 AM
in Bintan
0
Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos
0
SHARES
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Terkait adanya laporan atas hasil penelusuran penggunaan akun Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan serta menggunakan Lambang/Atribut Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , untuk itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti akun tersebut , dimana penggunaan atribut mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidaklah dibenarkan guna menggiring opini yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , Bintan Sabtu ( 31/12 ).

Menurutnya Media Sosial Resmi yang dikelola oleh Media Centre Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan seperti halnya Facebook dan Website , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan ini menyatakan bahwa Facebook Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan adalah Facebook Pemerintah Kabupaten Bintan seperti yang tertuang pada laman ini, sedangkan untuk Website Resmi yang dikelola Media Centre Pemerintah Kabupaten Bintan adalah www.bintankab.go.id . Maka terkait dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menganjurkan agar masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengkonsumsi Media Sosial Facebook .

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan mengkaji secara mendalam terkait dengan laporan tersebut , ditambahkannya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera berkonsolidasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan terhadap penyalahgunaan atribut resmi Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah .

“Kita akan segera telusuri akun tidak resmi tersebut , bila ditemukan pelanggaran maka kita juga akan mendiskusikan ke Bagian Hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh lagi,” ujarnya .

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Dirinya juga menganjurkan agar penggunaan Media Sosial hendaknya harus berhati-hati karena ada Undang-Undang yang mengaturnya sekarang, dimana sepengetahuannya merujuk pada Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE hal tersebut bisa memungkinkan .

“Mari bijak menggunakan Media Sosial Facebook karena Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , namun hal ini terlebih dahulu akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum ” tutupnya. (Sumber: Humas)

Discussion about this post

Berita Terkini

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2927288
Hari ini : 3002
Total Kunjungan : 2927288
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.