• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 25 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos

admin by admin
01/01/2017 12:58 AM
in Bintan
0
Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos
0
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Terkait adanya laporan atas hasil penelusuran penggunaan akun Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan serta menggunakan Lambang/Atribut Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , untuk itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti akun tersebut , dimana penggunaan atribut mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidaklah dibenarkan guna menggiring opini yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , Bintan Sabtu ( 31/12 ).

Menurutnya Media Sosial Resmi yang dikelola oleh Media Centre Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan seperti halnya Facebook dan Website , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan ini menyatakan bahwa Facebook Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan adalah Facebook Pemerintah Kabupaten Bintan seperti yang tertuang pada laman ini, sedangkan untuk Website Resmi yang dikelola Media Centre Pemerintah Kabupaten Bintan adalah www.bintankab.go.id . Maka terkait dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menganjurkan agar masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengkonsumsi Media Sosial Facebook .

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan mengkaji secara mendalam terkait dengan laporan tersebut , ditambahkannya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera berkonsolidasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan terhadap penyalahgunaan atribut resmi Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah .

“Kita akan segera telusuri akun tidak resmi tersebut , bila ditemukan pelanggaran maka kita juga akan mendiskusikan ke Bagian Hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh lagi,” ujarnya .

Baca Juga

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Dirinya juga menganjurkan agar penggunaan Media Sosial hendaknya harus berhati-hati karena ada Undang-Undang yang mengaturnya sekarang, dimana sepengetahuannya merujuk pada Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE hal tersebut bisa memungkinkan .

“Mari bijak menggunakan Media Sosial Facebook karena Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , namun hal ini terlebih dahulu akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum ” tutupnya. (Sumber: Humas)

Discussion about this post

Berita Terkini

Perché i casinò online offrono bonus così allettanti?

24 September 2026

Hva skjer bak kulissene i et kasino?

24 September 2026
SMPN 1 Enam Lingkung Juara Bupati Cup II 2026, Kadisdik Siapkan Seleksi Atlet Terbaik

SMPN 1 Enam Lingkung Juara Bupati Cup II 2026, Kadisdik Siapkan Seleksi Atlet Terbaik

24 September 2026
Bupati Jhon Kenedy Sebut Dorong Voli SMP Jadi Jalan Lahirkan Atlet Padang Pariaman

Bupati Jhon Kenedy Sebut Dorong Voli SMP Jadi Jalan Lahirkan Atlet Padang Pariaman

23 September 2026
Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

21 September 2026
RSUD Muslim Kasim Resmi Berdiri, Nama Berganti Semangat Pelayanan Harus Naik Kelas

RSUD Muslim Kasim Resmi Berdiri, Nama Berganti Semangat Pelayanan Harus Naik Kelas

21 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

20 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

20 September 2026
PWI Kepri Gelar UKW 2026: 36 Wartawan Mengasah Kemampuan di Bawah Tatapan Penguji

PWI Kepri Gelar UKW 2026: 36 Wartawan Mengasah Kemampuan di Bawah Tatapan Penguji

19 September 2026
Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

17 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3044402
Hari ini : 2807
Total Kunjungan : 3044402
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.