• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 19 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos

admin by admin
01/01/2017 12:58 AM
in Bintan
0
Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos
0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Terkait adanya laporan atas hasil penelusuran penggunaan akun Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan serta menggunakan Lambang/Atribut Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , untuk itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti akun tersebut , dimana penggunaan atribut mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidaklah dibenarkan guna menggiring opini yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , Bintan Sabtu ( 31/12 ).

Menurutnya Media Sosial Resmi yang dikelola oleh Media Centre Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan seperti halnya Facebook dan Website , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan ini menyatakan bahwa Facebook Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan adalah Facebook Pemerintah Kabupaten Bintan seperti yang tertuang pada laman ini, sedangkan untuk Website Resmi yang dikelola Media Centre Pemerintah Kabupaten Bintan adalah www.bintankab.go.id . Maka terkait dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menganjurkan agar masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengkonsumsi Media Sosial Facebook .

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan mengkaji secara mendalam terkait dengan laporan tersebut , ditambahkannya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera berkonsolidasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan terhadap penyalahgunaan atribut resmi Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah .

“Kita akan segera telusuri akun tidak resmi tersebut , bila ditemukan pelanggaran maka kita juga akan mendiskusikan ke Bagian Hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh lagi,” ujarnya .

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Dirinya juga menganjurkan agar penggunaan Media Sosial hendaknya harus berhati-hati karena ada Undang-Undang yang mengaturnya sekarang, dimana sepengetahuannya merujuk pada Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE hal tersebut bisa memungkinkan .

“Mari bijak menggunakan Media Sosial Facebook karena Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , namun hal ini terlebih dahulu akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum ” tutupnya. (Sumber: Humas)

Discussion about this post

Berita Terkini

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2912120
Hari ini : 1413
Total Kunjungan : 2912120
Who's Online : 140

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.