• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 28 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Estimasi Pemkab Natuna Ajukan APBD Tahun 2020.1,35 Triliun

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
02/08/2019 3:44 PM
in Natuna
0
Estimasi Pemkab Natuna Ajukan APBD Tahun 2020.1,35 Triliun
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (Leadernusantara.com) – Wakil Bupati Natuna Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA. Kamis, (01/08) telah menyampaikan pidato nota pengantar keuangan tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan  oleh Wakil Bupati Natuna pada Rapat paripurna DPRD Natuna, di Ruangan rapat Kantor DPRD Natuna, jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai, kecamatan Bunguran timur Kamis,10 Agustus sekira pukul 14.00 WIB.

Rapat  paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hadi Candra, S.Sos. Dihadiri oleh para anggota DPRD Natuna lainya.

Segala berkas dalam pidato nota keuangan tersebut, di terima oleh Wakil Ketua DPRD Hadi Candra.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Sebelum penyerahan berkas kepada Ketua DPRD, Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, dalam penyampaian pidato pengantarnya mengatakan,
“Dasar penyusunan APBD diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 93 ayat 3 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 Pasal 3 ayat 1 serta mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan keuangan daerah.
Terang Ngesti.

Lanjut Ngesti, komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transferan pemerintah pusat, karena hampir 91,87% sumber pendapatan berasal dari dana transferan pemerintah pusat.
3,99% dari transferan pemerintah Provinsi Kepri, dan 4,14% berasal dari pendapatan asli daerah, estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,21 triliun.

Untuk lebih jelasnya, rincian rancangan  anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebagai berikut.

Pendapatan asli daerah dianggarkan Rp 50,45 miliar,
bersumber dari pendapatan pajak daerah, restrukturisasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Penganggaran target pajak daerah dan restrukturisasi daerah harus berdasarkan data potensi pajak daerah dan restrukturisasi daerah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

Dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp1 Triliun, dengan rincian dana bagi hasil pajak, dianggarkan sebesar Rp 57,76 Miliar, dana bagi hasil bukan pajak/sumberdaya alam sebesar Rp 364,82 miliar. Dana alokasi umum dianggarkan sebesar Rp 411,09 Miliar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik dianggarkan sebesar Rp 167,66 Miliar.

Pengalokasian dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dalam APBD memperhatikan asumsi makro RAPBN tahun anggaran 2020.
Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar 165,41 Miliar,

Yang bersumber dari dana hibah bos sebesar Rp 11,25 Miliar, Dana bagi hasil pajak Provinsi sebesar   Rp 48,56 Miliar,   dana desa sebesar Rp 69,99 miliar, dana insentif daerah sebesar Rp 35,60 miliar.

Belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1,35 Triliun, terdiri dari belanja lansung dan belanja tidak lanaung. Belanja tidak lansung digabungkan untuk belanja pegawai dan tunjangan serta tranfer Dana desa sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti alokasi dana desa 10%.
Belanja lansung pada tahun anggaran 2020, diproritaskan untuk belanja wajib yang telah ditenrukan oleh UU pasal 50 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Alokasi belanja daerah dimaksud antara lain, belanja untuk fungsi pendidikan 20% Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, Menteri keuangan melakukan penundaan atau pemotongan penyaluran dana tranfer umum.

Penyampaian ini untuk selanjutnya dibahas dan mendapat persetujuan serta ditetapkan mebjadi peraturan daerah. Secara rinci pidato pengantar nota keuangan yang telah disampaikan dapat dipelajari. (Herman/leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Τα πλεονεκτήματα του Trino Casino και πώς να τα αξιοποιήσετε

26 Juni 2026

Πώς να επωφεληθείτε από τις ειδικές προσφορές του dragonslots καζίνο

26 Juni 2026

Understanding scottish sites not on gamstop safer choices

25 Juni 2026

De Voordelen van Spelen bij Kyngs Casino voor Zowel Beginners als Experts

25 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956816
Hari ini : 1624
Total Kunjungan : 2956816
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.