• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 1 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 gram Sabu

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
28/11/2019 4:12 PM
in Batam
0
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 gram Sabu
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, (leadernusantara.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnakan 1.220,7 gram Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Kamis 28 November 2019

Barang haram tersebut didapat dari tiga tersangka inisial Y L, A M dan E L, dalam dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019, ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada senin (11/11) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara Nongsa, Batam, ketika digeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik terdapat dua bungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram, selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu, 195,2 gram dimusnahan. 20,8 gram disisakan untuk diperiksa di Puslabfor Polri. Untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.

Baca Juga

PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota yang Mundur, Tenggat Administrasi Disebut Terlewati

Gandeng PWI Kepri, Kemenag Batam Perkuat Kompetensi Jurnalistik Pemahaman Hukum, Guru Madrasah

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus kedua tersangka inisial A M dan insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Untuk Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan 2 bungkus plastik warna hitam yang berisi 1.000 butir tablet Erimin.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)

Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan 1.025,5 gram dan.32,5 untuk pemeriksaan Puslabfor Polri. dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,

sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan. Namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Barang Bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan total seberat, 1.220,7 gram. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus kedalam air panas, selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.(Red) Sumber (Humas Polda Kepri)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Top 5 sloturi de la PublicWin pe care nu trebuie să le ratezi în

30 September 2026

En guide til ansvarlig spilling på kasinoer

30 September 2026

Casea Casino: jak szybko zarejestrować się i rozpocząć grę?

30 September 2026

How to start your journey at an online casino: a beginner’s roadmap

30 September 2026
Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

29 September 2026
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

28 September 2026
Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

28 September 2026
56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

28 September 2026
Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

28 September 2026
PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

28 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3050913
Hari ini : 3051
Total Kunjungan : 3050913
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.