• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 4 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

sudirman leader by sudirman leader
02/04/2024 11:12 PM
in Kepri
0
Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

foto Kasi Penkum Kejati Kepri Anteng Parkoso SH.MH saat Expose

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto kajati kepri beserta jajarannya dan Kacap Jari Tarempa saat melakukan Virtual Vicon dengan Jaksa Agung Muda RI ,,dalam pengajuan penghentian 1 perkara pidana melalui Restorati Jastic

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibawah komando Dr. Rudi Margono, SH., MHum kembali lakukan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif Jastic berdasarkan beberapa pertimbangan dan peraturan Kejaksaan RI. Selasa tanggal 02 April 2024.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa  Niky Junismero, SH., MH.,

Hal itu telah di laksanakan expose terhadap perkara pidana, dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. melalui sarana virtual mengajukan 1 perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa adanya Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya 1 Tersangka RONI bin BURHAN dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca Juga

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

 Atas perkara tersebut dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah memenuhi syarat.

Atas dasar, 1 bahwa tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian dan meminta maaf kepada korban. korban pun sudah memberikan maaf. Atas beberapa pertimbangan lainnya. 1 tersangka belum pernah dihukum. 2 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 3 Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, ke dua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Juga atas Pertimbangan Sosiologis dan masyarakat sangat merespon positif atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, sebagai wujud kepastian hukum serta manfaat hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan untuk pemulihan keadaan kembali seperti semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai dalam rasa ketidakadilan, namun demikian perlu untuk digaris bawahi, bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana, untuk mengulangi perbuatan pidana, imbuh Denny. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

10 September 2025
Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

8 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2900233
Hari ini : 4067
Total Kunjungan : 2900233
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.