• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 31 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

sudirman leader by sudirman leader
02/04/2024 11:12 PM
in Kepri
0
Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

foto Kasi Penkum Kejati Kepri Anteng Parkoso SH.MH saat Expose

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto kajati kepri beserta jajarannya dan Kacap Jari Tarempa saat melakukan Virtual Vicon dengan Jaksa Agung Muda RI ,,dalam pengajuan penghentian 1 perkara pidana melalui Restorati Jastic

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibawah komando Dr. Rudi Margono, SH., MHum kembali lakukan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif Jastic berdasarkan beberapa pertimbangan dan peraturan Kejaksaan RI. Selasa tanggal 02 April 2024.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa  Niky Junismero, SH., MH.,

Hal itu telah di laksanakan expose terhadap perkara pidana, dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. melalui sarana virtual mengajukan 1 perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa adanya Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya 1 Tersangka RONI bin BURHAN dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca Juga

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

 Atas perkara tersebut dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah memenuhi syarat.

Atas dasar, 1 bahwa tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian dan meminta maaf kepada korban. korban pun sudah memberikan maaf. Atas beberapa pertimbangan lainnya. 1 tersangka belum pernah dihukum. 2 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 3 Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, ke dua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Juga atas Pertimbangan Sosiologis dan masyarakat sangat merespon positif atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, sebagai wujud kepastian hukum serta manfaat hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan untuk pemulihan keadaan kembali seperti semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai dalam rasa ketidakadilan, namun demikian perlu untuk digaris bawahi, bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana, untuk mengulangi perbuatan pidana, imbuh Denny. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2789573
Hari ini : 2915
Total Kunjungan : 2789573
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.