• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 21 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

sudirman leader by sudirman leader
02/04/2024 11:12 PM
in Kepri
0
Diakhir Masa Tugas Kajati Kepri Rudi Margono Kembali Terapkan Restoratif Justice Terhadap 1 Perkara Pidana

foto Kasi Penkum Kejati Kepri Anteng Parkoso SH.MH saat Expose

0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto kajati kepri beserta jajarannya dan Kacap Jari Tarempa saat melakukan Virtual Vicon dengan Jaksa Agung Muda RI ,,dalam pengajuan penghentian 1 perkara pidana melalui Restorati Jastic

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibawah komando Dr. Rudi Margono, SH., MHum kembali lakukan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif Jastic berdasarkan beberapa pertimbangan dan peraturan Kejaksaan RI. Selasa tanggal 02 April 2024.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa  Niky Junismero, SH., MH.,

Hal itu telah di laksanakan expose terhadap perkara pidana, dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. melalui sarana virtual mengajukan 1 perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa adanya Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya 1 Tersangka RONI bin BURHAN dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca Juga

Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

 Atas perkara tersebut dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah memenuhi syarat.

Atas dasar, 1 bahwa tersangka telah dilaksanakan proses perdamaian dan meminta maaf kepada korban. korban pun sudah memberikan maaf. Atas beberapa pertimbangan lainnya. 1 tersangka belum pernah dihukum. 2 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 3 Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, ke dua belah pihak sudah saling memaafkan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Juga atas Pertimbangan Sosiologis dan masyarakat sangat merespon positif atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, sebagai wujud kepastian hukum serta manfaat hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan untuk pemulihan keadaan kembali seperti semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai dalam rasa ketidakadilan, namun demikian perlu untuk digaris bawahi, bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana, untuk mengulangi perbuatan pidana, imbuh Denny. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Descubre cómo realizar tu login en Cocoa Casino: pasos sencillos para comenzar a jugar

21 September 2026

Migliori Siti di Slot Online in Italia: la tua guida ai metodi di pagamento

21 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

20 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

20 September 2026
Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

17 September 2026
Bupati John Kenedy Aziz Serahkan Seragam Gratis untuk 174 Siswa di Sungai Geringging

Bupati John Kenedy Aziz Serahkan Seragam Gratis untuk 174 Siswa di Sungai Geringging

17 September 2026
Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

16 September 2026
Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

15 September 2026
Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

15 September 2026
SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

15 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3042187
Hari ini : 2599
Total Kunjungan : 3042187
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.