Batam (leadernusantara.com) – Ketua Organda Tanjungpinang Adamir hadiri acara Kesepakatan Bersama Antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam Penetapan Penyesuaian Penjatahaan Borongan Bulanan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum dan Besaran Jumlah Dana Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum, pada hari Kamis 23 Maret 2017 di Kantaor PT. Jasa Raharja Persero Cabang Kepri Batam.
Dalam kesempata tersebut, “PT, Jasa Raharja Kepri dengan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Kepri, menetapkan besaran penjatahaan borongan bulanan iuran wajib kendaraan bermotor umum di tetapkan sebagai berikut, Taxi Rp.12000, perbulan, AKDP 12 Seat Rp 25000, AKDP 30 Seat Rp. 40.000., kata Adamir.
Lanjut, ketua Organda Kota Tanjungpinang Adamir, adapun besaran dana santunan korban kecelakaan penumpang bermotor umum, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tanggal 12 Februari 2017, adalah sebagai berikut, Meninggal Dunia 50 Juta Rupiah. Cacat tetap maximum 50 Juta Rupiah. Biaya perawatan, maximum 20 Juta. Sumbangan Biya penguburan 4 Juta. P3K 1 Juta. Ambulance 5 Ratus Ribu Rupiah, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut hadir kepala Cabang PT. Jasa Raharja Haryo Pamungkas SE.M.Hum, ketua DPD Organda Kepri Etdin Manurung SH.MH, ketua Organda Adamair dan ketua Organda Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi beserta Instansi terkait. (sdr)
Discussion about this post