• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 16 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 gram Sabu

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
28/11/2019 4:12 PM
in Batam
0
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 gram Sabu
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, (leadernusantara.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnakan 1.220,7 gram Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Kamis 28 November 2019

Barang haram tersebut didapat dari tiga tersangka inisial Y L, A M dan E L, dalam dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019, ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada senin (11/11) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara Nongsa, Batam, ketika digeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik terdapat dua bungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram, selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu, 195,2 gram dimusnahan. 20,8 gram disisakan untuk diperiksa di Puslabfor Polri. Untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus kedua tersangka inisial A M dan insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Untuk Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan 2 bungkus plastik warna hitam yang berisi 1.000 butir tablet Erimin.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)

Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan 1.025,5 gram dan.32,5 untuk pemeriksaan Puslabfor Polri. dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,

sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan. Namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Barang Bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan total seberat, 1.220,7 gram. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus kedalam air panas, selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.(Red) Sumber (Humas Polda Kepri)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

15 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3001310
Hari ini : 4157
Total Kunjungan : 3001310
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.