• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 1 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Suap Penerbitan Perda di Kepri. KPK Ciduk Koc Meng

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
12/09/2019 2:34 PM
in Nasional, News
0
Suap Penerbitan Perda di Kepri. KPK Ciduk Koc Meng
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Leadernusantara, Jakarta – Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan tersangka Koc Meng (KMN) di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama, Kamis (11/9/2019).

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.

Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli lalu 2019.

Baca Juga

Alles wat je moet weten over de Oria Casino review voor nieuwe spelers

Roobet Poker: Tipps und Tricks für das erfolgreiche Spielen um echtes Geld

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019.

“Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau),” Katanya.

Dijelaskannya, hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata.

“Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Dikatakan Febri, Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

“KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah. Sumber : KPK (leader)

Tags: KPK

Discussion about this post

Berita Terkini

Consigli degli esperti per massimizzare le vincite su Nix Bet

29 Juni 2026

Roobet Poker: Tipps und Tricks für das erfolgreiche Spielen um echtes Geld

29 Juni 2026

Alles wat je moet weten over de Oria Casino review voor nieuwe spelers

29 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2960994
Hari ini : 3701
Total Kunjungan : 2960994
Who's Online : 143

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.