• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 5 November 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Suap Penerbitan Perda di Kepri. KPK Ciduk Koc Meng

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
12/09/2019 2:34 PM
in Nasional, News
0
Suap Penerbitan Perda di Kepri. KPK Ciduk Koc Meng
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Leadernusantara, Jakarta – Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan tersangka Koc Meng (KMN) di Rutan Cabang KPK C1, Jakarta untuk 20 hari pertama, Kamis (11/9/2019).

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.

Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli lalu 2019.

Baca Juga

DUGAAN SKANDAL LIMS: KEKUASAAN TAK BOLEH MENGINTAI PENGAWASNYA, SAATNYA JURNALIS DAN LSM GUGAT NEGARA

132 Siswa Ikuti TKA-AN 2026, Akmal Dorong Peserta SMKN 1 Enam Lingkung Siapkan Masa Depan

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019.

“Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau),” Katanya.

Dijelaskannya, hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata.

“Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Dikatakan Febri, Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

“KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah. Sumber : KPK (leader)

Tags: KPK

Discussion about this post

Berita Terkini

DUGAAN SKANDAL LIMS: KEKUASAAN TAK BOLEH MENGINTAI PENGAWASNYA, SAATNYA JURNALIS DAN LSM GUGAT NEGARA

DUGAAN SKANDAL LIMS: KEKUASAAN TAK BOLEH MENGINTAI PENGAWASNYA, SAATNYA JURNALIS DAN LSM GUGAT NEGARA

4 November 2026
132 Siswa Ikuti TKA-AN 2026, Akmal Dorong Peserta SMKN 1 Enam Lingkung Siapkan Masa Depan

132 Siswa Ikuti TKA-AN 2026, Akmal Dorong Peserta SMKN 1 Enam Lingkung Siapkan Masa Depan

3 November 2026
Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Masyarakat, Camat VII Koto Buka Pelatihan Kecantikan di Lurah Ampalu

Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Masyarakat, Camat VII Koto Buka Pelatihan Kecantikan di Lurah Ampalu

2 November 2026
PWI Pusat All Out Dukung Half Marathon 2026, Lampung Panaskan Persiapan HPN 2027

PWI Pusat All Out Dukung Half Marathon 2026, Lampung Panaskan Persiapan HPN 2027

2 November 2026
Predikat Role Model SMAN 1 Kayutanam Dipertanyakan, Kepsek Belum Jawab Substansi Klarifikasi

Predikat Role Model SMAN 1 Kayutanam Dipertanyakan, Kepsek Belum Jawab Substansi Klarifikasi

31 Oktober 2026
Rahmi Motivasi Siswa SMAN 1 Padang Sago Hadapi TKA 2026, Tekankan Disiplin dan Kepercayaan Diri

Rahmi Motivasi Siswa SMAN 1 Padang Sago Hadapi TKA 2026, Tekankan Disiplin dan Kepercayaan Diri

31 Oktober 2026
Se Abad Kayu Tanam: Menghidupkan Pemikiran M. Syafei, Menjawab Tantangan Pendidikan Masa Kini

Se Abad Kayu Tanam: Menghidupkan Pemikiran M. Syafei, Menjawab Tantangan Pendidikan Masa Kini

31 Oktober 2026
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Segera Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Segera Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

30 Oktober 2026
Musrenbang Ambuang Kapua Sungai Sariak Himpun Aspirasi, Wali Nagari Prioritaskan Perjuangan Pembangunan

Musrenbang Ambuang Kapua Sungai Sariak Himpun Aspirasi, Wali Nagari Prioritaskan Perjuangan Pembangunan

30 Oktober 2026
TKA-AN 2026 Jadi Tolak Ukur Mutu Pendidikan, SMKN 3 Pariaman Perkuat Daya Saing Siswa

TKA-AN 2026 Jadi Tolak Ukur Mutu Pendidikan, SMKN 3 Pariaman Perkuat Daya Saing Siswa

30 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3083819
Hari ini : 3652
Total Kunjungan : 3083819
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.