Batam, Leader Nusantara – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkona jaringan Internasional, di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Senin (8/4)
Terungkapnya kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang lelaki dan seorang wanita, akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.
Hal teraebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga disaat relis dimapolda Kepri, Kamis (11/4/2019)
Dikatakan Erlangga, pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat para penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center, Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki beraInsial (PR) mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekitar 263,79 gram.

Sementara didalam perut wanita Inisial SN juga membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 garam.
Jumlah Barang Bukti (BB) yang didapat dari kedua tersangka tersebut sekitar 518,72 gram.
Kemudian para tersangka beserta Barang Bukti (BB) dibawa
dan diamankan di Mapolda kepri, untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
6. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Aliasar)
Sumber (Humas Polda Kepri)










Hari ini : 1503
Total Kunjungan : 2832941
Who's Online : 133
Discussion about this post