Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang digelar dalam rangka medengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungpinang Tahun anggaran 2018, pada Jum’at sekira pukul 15.30. WIB 29 Maret 2019, resmi dibuka oleh pimpinan Rapat DPRD, AD.Angga, terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna LKPJ itu dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang AD. Angga, merupakan dari pratisi Partai Golongan Karya (Golkar), dihadiri 21 Oranng Anggota DPRD lainnya, terdiri dari fraksi-fraksi. Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd dan Wakil Walikota Hj. Rahma S.IP. serta SKPD, dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang dan sejumlah insan PERS.
Dalam kesempatan itu AD.Angga didampingi Ahmad Dani Pasaribu mengucapkan terimaksi kepada peserta yang hadir dalam agenda rapat paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang, pada 29 Maret 2019 di ruangan rapat 2, mendengarkan penyampaikan LKPJ Walikota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2018.
“Terimakasi kepada segenap anggota DPRD yang sudah mengikuti rapat paripurna terkait mendengarkan LKPJ Walikota Tanjungpnang, Tahun anggaran 2018,”. Kata AD.Angga.
LKPJ Walkota Tanjungpinang dibacakan langsung oleh Syahrul S.Pd, terkait kegiatan pembangunan yang sudah dilaksankan pemerintah daerah Kota Tanungpinang pada tahun anggaran 2018, maka perlu adanya laporan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD agar disidangkan melalui rapat pansus untuk disahkan pada Paripurna berikutnya oleh segenap anggota DPRD nanti.
Walikota Tanjungpinang Syahrul S.Pd dalam laporannya mengatakan, Mengucapkan terimaksih dan Apresiasi kepada segenap Anggota DPRD Kota Tanjugpinang yang selalu memberikan dukunganya dalam penyelenggaraan pemerintah Kota Tanjungpinang sehingga pada hari ini LKPJ pada akhir Tahun 2018, dapat diterima, sebut Syahrul.
Syahrul juga menyebutkan LKPJ merupakan kewajiban konstisional sesuai dengan undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terutama pada pasal 69 ayat 1. LKPJ ini diisusun RKPD pada tahun 2013-2018 yang mengau kepada RPJMD tahun 2013-2018 yang merupakan tahun terkair RPJMD masa jabatan Walikota tahun 2013 -2018.
Sedagkan secara teknis berdasarkan peraturan pemerintah, tahun 2019, muatan LKPJ yang menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan bantuan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Maka dari itu tentang penyampaikan LKPJ ini kata Syahrul, akan menjelaskan secara umum, tentang muatan LKPJ, sedangkan penjelasan secara lebih lengkap dan rinci sesuai yang dikemukakan tadi, akan diserahkan nanti Nota pengantar setelah LKPJ ini, jelas Syahrul.
Sebagaimana yang telah kita disefakati bersama, bahwa proritas pembangunan Kota Tanjungpinang, dalam rencana kerja pembangunan daerah RKPD tahun 2018, dititipberatkan kepada penanggulangan kemeiskinan dan peningkatan kesejahteraan dan sumber daya manusia, kata Syahrul membacakan tek LKPJ tahun 2018.
Setelah mendengarkan LKPJ Walikota Tanjungpinang yang dibacaka Syarul S.Pd. Pimpinan rapat AD.Angga meminta pendapat kepada segenap anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, disetujui atau tidak, namun semua anggota DPRD yang hadir, menyetujui LKPJ Walikota Tahun anggara 2018.
Kemudian Rapat ditutup oleh Pimpinan sidang AD.Angga, dilanjutkan penyerahan Nota kesepahaman LKPJ Walikota Tanjungpinang diakhiri foto bersama, pimpinan Sidang DPRD beserta ketua Fraksi Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian Wakil ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani Pasaribu, meminta kepada Anggota DPRD yang hadir, agar tidak meninggalkan tempat untuk merencanakan rapat pansus pembahasan terkait LKPD Walikota Tanjungpinang Tahun 2018. (sdr)





Hari ini : 2890
Total Kunjungan : 2868282
Who's Online : 129
Discussion about this post