Lingga, Leadernusantara.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Total nilai temuan tersebut mencapai Rp350.228.395.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dana senilai ratusan juta rupiah itu diidentifikasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban hingga pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil.
Temuan ini tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian instansi dan status penyelesaian sebagai berikut:
Sekretariat DPRD Lingga: Mencatatkan porsi kewajiban pengembalian terbesar, yakni senilai Rp228.412.863.
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga: Menyisakan kewajiban pengembalian sebesar Rp9.140.000.
Selain itu, Inspektorat dan BKPSDM: Turut tercatat sebagai instansi yang memiliki temuan serupa pada pos anggaran perjalanan dinas.
Dari total keseluruhan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp350.228.395 tersebut, baru sebagian kecil yang direalisasikan pengembaliannya ke Kas Daerah. Tercatat, nilai pemulihan yang sudah disetorkan baru mencapai Rp112.675.532.
Dengan demikian, Pemkab Lingga masih memiliki sisa kewajiban penagihan dan pengembalian sebesar Rp237.552.863 yang harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
Persoalan ini juga telah menjadi sorotan dalam agenda exit meeting antara BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan jajaran pimpinan Pemkab Lingga. Dalam pertemuan tersebut, BPK mendesak agar para kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memperketat verifikasi internal guna mencegah berulangnya penyimpangan serupa pada tahun anggaran berikutnya. (redaksi) Tunggu edisi selanjutnya.















Hari ini : 2300
Total Kunjungan : 2995264
Who's Online : 127
Discussion about this post