• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 24 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

sudirman leader by sudirman leader
04/07/2025 8:11 PM
in Tanjungpinang
0
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

foto ilustrasi Net

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Seorang pria lanjut usia berinisial DD dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang diduga cabuli anak perempuan sebut saja namanya (Bunga) masih berusia 5 tahun. Pelaku merupakan tidak jauh dari tempat tinggal korban di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB.

Menurut informasi media ini, bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan tidak terpuji, bahkan menurut sumber, korbannya tidak hanya satu orang, malainkan ada 3 orang anak dibawah umur, namun orang tua korban yang melaporkan kepolisi, baru 1 Orang NF, ibu korban ‘bunga’ ini.

Sesuai laporan resmi kepolisian bernomor STTLP/B/84/VI/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNG PINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang diterima pada 25 Juni 2025 pukul 12.10 WIB, pelapor merupakan ibu kandung korban berinisial NF. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa mendapat informasi dari tetangga terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya.

“Setelah saya mendapat telepon dari tetangga yang melihat anak saya berada di halaman rumah bersama pelaku, saya langsung menuju lokasi. Anak saya lalu menceritakan bahwa pelaku telah meraba kemaluannya, mencium pipi dan bibirnya, bahkan memasukkan air liurnya ke dalam mulut anak saya,” ungkap NF dalam laporannya.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di lingkungan yang sama. Usai kejadian, korban dibawa ibunya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan pendampingan awal, sekaligus melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan penyidik Unit PPA Polresta Tanjungpinang. Kepolisian diminta segera untuk melakukan penyidikan hingga tuntas, agar pelaku mendapat hukuman, sesuai Undang-unadang yang berlaku, jika tidak akan ada lagi korban berikutnya, pinta sumber yang belum disebutkan namanya disini.

Pengaduan ini didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai Pasal 81 dan 82 UU tersebut, dengan ancaman maksimal hingga hukuman seumur hidup.

Dampak Psikologis dan Tuntutan Keadilan Kondisi psikis korban masih dalam pemantauan. Lembaga perlindungan anak diharapkan dapat memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis secara intensif untuk mengurangi dampak traumatis jangka panjang dari insiden ini.

Tafan Juristian Putra selaku relawan (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) PKBI daerah Kepulauan Riau mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses kasus ini secara cepat dan adil. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban atau pelaku demi kepentingan penyelidikan dan perlindungan anak.

“Kita semua harus jadi mata dan telinga bagi anak-anak di sekitar kita. Jangan anggap remeh tanda-tanda atau laporan sekecil apapun dari anak,” ujarnya.

Dirinya juga menerangkan. Pentingnya pendidikan seksual berbasis perlindungan anak juga menjadi sorotan. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh dan bagaimana melapor jika merasa tidak nyaman dengan perlakuan orang dewasa di sekitarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak, adalah tanggung jawab bersama keluarga, tetangga, aparat, hingga pemerintah.

Catatan Redaksi: Identitas lengkap korban dan pelaku sengaja tidak dicantumkan demi melindungi privasi dan menghindari reviktimisasi. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Entdecken Sie die Welt von Wunderino: Das beliebte Online-Casino für deutsche Spieler!

23 Oktober 2026

Erleben Sie die Faszination von Wunderino Online – Spielspaß garantiert!

23 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3070495
Hari ini : 4195
Total Kunjungan : 3070495
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.