• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 16 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

sudirman leader by sudirman leader
07/02/2024 3:31 PM
in Kalbar, Nasional
0
Polres Bengkayang Gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

foto saat konfrensi Pers

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar gelar konfrensi Pers atas pengungkapan tiga kasus pidana pencurian, pada Rabu Pagi 7 Februari 2024, di Halaman Mapolres Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., pada kasus curanmor terjadi pada Senin (29/1/24) sekira pukul 4.30 wib di sebuah kos, di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S (32) dan RF (24).

Demi terciptanya kantibmas di diwilayah tugas Ka Polres Bengkayang dan jajarannya dengan gerak cepat, sehingga dalam waktu kurang dari 1×24 Jam kasus curanmor berhasil diungkap, bentuk keseriusan dalam penegakan hukum tidak mentlorir bagi pelaku tindak kejahatan di daerah Bengkayang.

Pada konfrensi Pers tersebut, Kapolres Bengkayang didampingi Kasatreskrim, Kasihumas, para Pju Polres Bengkayang. para Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang hadir meliput acara konfrensi Pers yang dilaksanakan Polres Bengkayang.

Baca Juga

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Kapolres menyampaikan, pengungkapan atas kejahatan pelaku tersebut, merupakan wujud Polres Bengkayang dalam bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Barang bukti yang kita amankan berupak satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam,” ujar Kapolres.

“Saat itu pemilik motor menginap di kos temannya dan memarkir motor tersebut di depan kos. Keesokan harinya, korban mengecek motornya sudah tidak ada, akhirnya korban langsung melapor ke Polsek Jagoi Babang,” ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 20.00 wib, kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di Kampung Pisang, Desa Bani Emas, Kecamatan Bengkayang, jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Pidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kemudian, Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H., mengatakan, kasus kedua yaitu pencurian dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Y51 warna biru, dengan TKP di sebuah rumah, di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang pada Kamis (11/11/23) yang lalu.

“Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkayang yang dibackup Satreskrim Polres Bengkayang, pada Senin (15/11/24) dengan tersangka pria berinisial A (20),” pungkas Kasatreskrim.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, saat melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, setelah jendela terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan membawa barang-barang berharga milik korban.

Tersangka A (20) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Dijelaskan Kasatreskrim juga, pada kasus yang ketiga bertempat di sebuah rumah di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (8/1/24) dengan barang bukti 1 set ban serep Mobil Merk Mitsubishi PS 100 Engkel.

“Tersangkanya pria berinisial N (24), telah kami amankan di Polres Bengkayang beserta barang buktinya pada Rabu (17/1/24) setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Adapun modus operandi tersangka melakukan aksi pencurian dengan memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mengangkat barang bukti dan membawanya kerumah tersangka,” jelas Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bisa mengamankan barang-barang miliknya masing-masing, himbaunya. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

15 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3000881
Hari ini : 3728
Total Kunjungan : 3000881
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.