• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 9 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Gelar Konfrensi Pers Sepertinya Panen Ungkap Kasus Pencabulan Termasuk Anak Dibawah Umur

sudirman leader by sudirman leader
30/01/2024 9:12 PM
in Kalbar, Nasional, News
0
Polres Bengkayang Gelar Konfrensi Pers Sepertinya Panen Ungkap Kasus Pencabulan Termasuk Anak Dibawah Umur

pria yang mengenakan sebagai tersangka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bengkayang

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar(leadernusantara.com) – Sungguh malang nian nasip orangtua bagi anaknya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku bejad tidak merasa kasiahan kepada anak yang masih dibawah umur dicabulinya, merupakan kejahatan yang luar biasa hingga merusak pertumbuhan generasi penerus bangsa.

Baru saja Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers sepertinya panen ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur serta sejumlah tersangka kasus cabul lainnya, pada Selasa pagi 30 Januari 2024, di Halaman Mapolres Bengkayang.

Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi  Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang, hadiri Wakil Bupati Bengkayang, serta para Awak Media Cetak, Elektronik di Kabupaten Bengkayang.

Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, bahwa  pengungkapan kasus persetubuhan melibatkan dua tersangka dan satu tersangka kasus pencabulan di tempat yang berbeda.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

“Pada kasus persetubuhan, melibatkan dua tersangka dan satu korban dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, TKP pertama bertempat di Samping Pendopo yang ada di Kuburan Cina, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Adapun tersangkanya pria berinisial R (20), korban anak dibawah umur wanita berinisal F (16). Pada saat itu korban dalam pengaruh alkohol, pungkasnya.

Saat R ingin menindih badan korban, korban sempat melawan dengan menendang tersangka, namun karena tenaga tersangka lebih kuat dari korban, maka tersangka R leluasa menindih badan korban hingga berhasil mencabuli korban, tambahnya.

Sedangkan tersangka pria berinisial A (33), sebelum melancarkan aksinya diduga korban terlebih dulu diberi minuman berakohol, hingga korban dalam kondisi pengaruh alcohol, kemudian tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong, untuk melakukan perbuatan bejatnya hingga mencabuli korban, di Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

“sepertinya korban dicekoki menuman berakohol, sehingga kondisi korban dalam pengaruh alkohol, tersangka A membawa korban masuk ke ruang tamu di rumah kosong, kemudian langsung melakukan pencabulan alias persetubuhan,” kata Kapolres.

Kornologis kasus pencabulan lainnya dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bahwa TKP berada didalam kebun yang berlokasi di Dusun Sebawak, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

“Kasus pencabulan tersebut, melibatkan seorang tersangka pria berinisial MS (48) dengan korban seorang anak dibawah umur berinsial N (9),” ucap Kasatreskrim.

Lebih jauh dijelaskan Kasatreskrim, kejadian tersebut terjadi saat korban ikut ke kebun bersama neneknya dengan berjalan kaki. Namun, pada saat akan pulang, nenek korban meminta tolong kepada MS untuk mengantar N pulang karena jarak kebun menuju rumah cukup jauh, jelasnya.

Nenek korban meminta tolong kepada tersangka MS, karena nenek korban merasa kasihan terhdap cucunya harus ikut pulang dengan berjalan kaki pulang kerumah, kebetulan tersangka MS menggunakan sepeda motor, maka nenek korban menumpangkan cucunya dengan tersangka, tidak menyangka bahwa tersangka MS tega mencabuli cucunya yang masih dibawah umur, jelasnya.

Pada saat itu kata kast Reskrim, “MS membonceng korban, sedangkan nenek korban berjalan kaki pulang kerumah. Ditengah perjalanan, MS memberhentikan motornya dan menyuruh korban N turun dari motor. Disaat itu juga, MS menyuruh N untuk berbaring, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban”, sebut Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

atas kejadian ini kapolres bengakayang mehimbau kepada para orang tua, agar berhati-hati untuk menjaga putra-putrinya, sehingga tidak menjadi korban pelaku cabul yang tidak bertanggung jawab, hinya kapolres Benkayang. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773624
Hari ini : 2545
Total Kunjungan : 2773624
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.